REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi tanah untuk pengadaan tanah ruas jalan tol JORR Cengkareng-Batuceper-Kunciran pada Direktorat Jenderal Bina Marga. Pembayaran ganti rugi pada tahun Anggaran 2013 itu tidak didukung dengan bukti-bukti yang benar dan sah.
"Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menetapkan tiga tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11).
Rum menjelaskan, tersangka tersebut adalah S dan SH yang merupakan pegawai negeri sipil. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah SD yang merupakan seorang purnawirawan Tentara Nasional Indonesia.
"Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan ketiganya menjadi tersangka pada 19 Oktober 2017," ujarnya
Tim Penyidik, lanjut Rum, dalam melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam dalam pembayaran ganti rugi tanah untuk pengadaan tanah ruas jalan Tol JORR Cengkareng-Batuceper-Kunciran pada Direktorat Jenderal Bina Marga ini telah memeriksa Slsaksi sebanyak 11 orang.