Kamis 02 Nov 2017 07:47 WIB

Kabareskrim Jelaskan Perbedaan Dittipikor dengan Densus Tipikor

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto turut angkat bicara soal rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang kini ditunda oleh pemerintah. Ari mengatakan, terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara Densus Tipikor dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang berada di bawah Bareskrim.

"Sementara ini bareskrim Polri yang ada, salah satu direktoratnya yang menangani masalah korupsi itu hanya aspek penegakan hukum. Tidak ada pembinaan pencegahan penyuluhan di reserse," katanya di Jakarta, Rabu (1/11).

Ari mengatakan, melihat dari pekerjaannya, Dittipikor Bareskrim hanya berlaku dalam aspek penegakan hukum saja. Sehingga, lanjut Ari Dono, peningkatan dalam aspek lain perlu dilakukan supaya penanganan korupsi bisa lebih maksimal.

"Kalau kita hanya bicara penegakan hukum tanpa ada pencegahan, sementara kan memang ada pencegahan. di Kejaksaan ada pencegahan, di KPK ada," ujarnya.

Ari Dono melanjutkan, langkah formil dalam penegakan hukum itu ada preemtif (kegiataan pembinaan), preventif (mencegah terjadinya suatu pwristiwa) dan represif adalah penegakan hukumnya. Hal tersebut diharapkan akan dilengkapi di Densus Tipikor.

"Konsep pembentukannya akan seperti Detasemen Khusus 88 Antiteror. Analoginya, ketika kasus teroris semakin meningkat maka dibuatlah satgas. Setelah satgas, masalah penganggaran pendaanaan ini ada intelijen reserse. Untuk memudahkan pengendalian dijadikan satu struktur densus 88. "Kira-kira demikian, mungkin itu sehingga kita berfikit kita bikin aja Densus Tipikor," jelasnya.

Ia menambahkan, nantinya di Densus Tipikor akan ada Subdit pencegahan hingga penegakan hukum. Sesuai dengan instruksi Presiden, saat ini konsep pembentukan itu pun tertunda untuk dikaji kembali. "Kajiannya memang dari sini dibantu asisten perencanaan divisi hukum dari aspek-aspek hukumnya," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement