REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi menyita 3 kg sabu dari penangkapan di Kompleks J City Perumahan Metropolis 5, Medan. Lima orang telah diamankan terkait peredaran narkoba ini.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hendri Marpaung mengatakan, barang haram tersebut ditemukan dalam penggerebekan yang dilakukan, Selasa (31/10). "Semalam kami melakukan penggerebekan diKompleks J City Perumahan Metropolis 5 Blok 4 Nomor 40. Dari sana, petugas menyita sabu sebanyak 3 kilogram," kata Hendri, Rabu (1/11).
Hendri mengatakan, temuan sabu ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka Nazri Faisal (40) dan Tarmizi (32) di rumah tersebut, Selasa (31/10) siang. Petugas yang melakukan pengembangan kemudian menangkap tersangka Edi Rinaldi (24) bersama sabu seberat 100 gram.
Dari pengakuan Edi inilah, diperoleh informasi bahwa tersangka Tarmizi akan menerima tiga bungkus plastik yang berisi sabu seberat 3 kg. Setelah dilakukan pengintaian di Kompleks J City, petugas lalu menangkap Hasanudin (32) yang mengantar barang haram itu. Selain keempatnya, polisi juga mengamankan seorang ibu rumah tangga bernama Mutiara Nindita (29) karena diduga terlibat.
"Kami menangkap lima orang tersebut di tempat terpisah," ujar dia.
Saat ini, kelima tersangka telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan tersangka lain. "Kalau dilihat barangnya itu dari Malaysia dan Cina karena dibungkus dengan kemasan teh. Tapi, kami masih akan terus melakukan pengembangan," kata Hendri.