Kamis 02 Nov 2017 05:45 WIB

UMP Sumut Tahun 2018 Jadi Rp 2,1 Juta

Rep: Issha Harruma/ Red: Nidia Zuraya
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.
Foto: Yasin Habibi/Republika
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah provinsi Sumut menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2018 mendatang sebesar Rp 2.132.118. Besaran UMP Sumut ini mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen dibanding tahun 2017, yakni Rp 1.961.354.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumut Fransisco Bangun mengatakan, keputusan ini mengacu pada ketetapan Kementerian Ketenagakerjaan. Besaran UMP ditetapkan berdasarkan tingkat inflasi nasional ditambah persentase pertumbuhan ekonomi nasional (PDB).

"Pertimbangannya adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inflasi (September 2016-September 2017) sebesar 3,72 persen dan PDB sebesar 4,99 persen. Jadi UMP kita naik 8,71 persen," kata Fransisco, Rabu (1/11).

Fransisco mengatakan, besaran ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda). Dewan tersebut terdiri dari Disnakertrans serta kalangan pengusaha dan buruh.

Dengan adanya penetapan ini, maka Fransisco mengatakan, UMP Rp 2,1 juta merupakan upah terendah yang harus dibayarkan pengusaha terhadap pekerjanya. Upah ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Skala upah wajib diberlakukan terhadap pekerja yang telah bekerja selama setahun atau lebih. Peningkatan upah disesuaikan dengan jabatan dan pendidikan masing-masing pekerja yang bekerja.

"Inu adalah upah terendah yang perhitungannya bagi pekerja lajang mulai dari masa kerja 0 sampai 1 tahun. Sedangkan jika sudah berkeluarga dan juga masa kerjanya di atas itu, maka akan ada perhitungan tambahan," ujar Fransiso.

Kepala Biro Humas Pemprov Sumut Ilyas Sitorus menambahkan, besaran UMP Sumut 2018 ini telah disahkan gubernur dengan terbitnya SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/575/KPTS/2017 tanggal 1 November 2017. Seluruh pengusaha pun diminta untuk menaati aturan tersebut.

"Ini sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2018 mendatang," kata Ilyas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement