REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Golkar Rudi Alfonso memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi kasus KTP-el dengan tersangka Markus Nari.
"Rudy Alfonso diperiksa sebagai penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan 27 Oktober 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (1/11).
Rudi Alfonso diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus KTP-el untuk tersangka anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari.
Sebelumnya, mantan Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai yang diperiksa dalam kasus yang sama mengakui bahwa Rudi yang menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Ketua Mahkamah Partai Golkar itu dekat dengan Ketua Umum Golkar Setya Novanto.
"Saya katakan dia (Rudi) memang ketua bidang hukum dan mahkamah partai dan ada pengaturan pengacara sendiri yang sejak lama selalu menangani masalah-masalah advokasi partai Golkar dan sebagai teman yang cukup baik dengan ketua saya hampir semua kasus-kasus ketum dan kader-kader di daerah ditangani oleh bidang hukum. Hubungan persahabatan dan pekerjaan antara Rudy dan ketum juga bukan baru, artinya sudah lama," kata Yorrys pada pemeriksaa Selasa (31/10).
Pada persidangan 22 Agustus 2017 lalu, pengacara Elza Syarif membenarkan keterangan soal percakapan antara Farhat Abbas dengan seorang bernama Zul yang disebut sebagai seorang petinggi Golkar di bidang hukum. Dalam pembicaraan Zul dan Farhat Abbas, Elza mendengar bahwa Zul tidak setuju dengan cara-cara Rudi Alfonso terkait perkara KTP-el karena Rudi merancang agar saksi-saksi mencabut keterangan dalam pesidangan.
"Saya dengan percakapan itu di mobil dialog mereka karena mereka menggunakan 'hands free', terus saya bilang sama Farhat mungkin dia (Zul) iri sama Rudi karena Rudy tiba-tiba menjadi ketua mahkamah partai (Golkar) menggantikan Pak Muladi, padahal dia (Rudi) baru pernah terkena kasus di Batam, saya dengarkan cerita saja," kata Elza dalam kesaksiannya pada 22 Agustus 2017.
Markus Nari disangkakan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.