Rabu 01 Nov 2017 15:13 WIB
Kasus KTP-El

Rudi Alfonso Bantah Pengaruhi Markus dan Miryam Cabut BAP

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Pengacara Rudi Alfonso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/11).
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Pengacara Rudi Alfonso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Hukum dan HAM serta Ketua Mahkamah Partai Golkar Rudi Alfonso membantah bahwa dirinya yang memerintahkan sejumlah pihak untuk mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan kasus korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el). "Enggak ada. Bohong itu, siapa yang ngomong gitu? Ngawur aja," ujar Rudi usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/11).

Sebelumnya, dalam persidangan Miryam S Haryani pada Agustus lalu, pengacara, Elza Syarief mengungkapakan, Rudi memengaruhi saksi-saksi yang dihadirkan dalam kasus korupsi pengadaan KTP-el. Rudi diduga memengaruhi agar para saksi mencabut keterangan.

Menurut Elza, informasi tersebut diperolehnya saat mendengar percakapan pengacara Farhat Abbas dengan seseorang melalui telepon. Saat itu, menurut Elza, lawan bicara Farhat adalah seorang kader Partai Golkar yang dipanggil dengan nama Zul.

Menanggapi hal tersebut, Rudi menyebut pernyataan Elza merupakan fitnah terhadap dirinya."Enggak ada tuh (arahan pencabutan BAP). Fitnah itu. Itu kan urusannya antara yang di persidangan. Anton Taufik, terus Elza Syarief, Farhat Abbas, yang di kantornya Elza Syarief. Saya enggak tahu menahu," tegasnya.

"Tanya sama si Zul itu siapa yang mengarahkan. Kalau enggak ada bisa kita pidanakan," tambahnya.

Adapun, sambung Rudi, saat pemeriksaan penyidik juga menanyakan ihwal kedekatannya dengan Markus Nari. Kepada penyidik, Rudi mengakui kenal dengan Markus Nari dan Markus memang pernah berkonsultasi dengan dirinya terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus KTP-el. Saat itu, Rudi melanjutkan, ia meminta kepada Markus untuk kooperatif terhadap KPK.

"Saya katakan, saudara mesti kooperatif, sampaikan apa adanya," tuturnya.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Rudi adalah penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan tanggal 27 Oktober 2017. Rudi, sambung Febri, diperiksa sebagai saksi untuk Markus Nari, tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan palsu pada persidang perkara KTP-el dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement