Rabu 01 Nov 2017 08:08 WIB

Penyidik Dalami Anak Dipekerjakan di Pabrik Petasan Kosambi

Samsul Muin dan Sri Haryati datangi posko kebakaran pabrik kembang api, Desa Belimbing, Kosambi, Kabupaten Tangerang, untuk mencari anaknya yang menjadi korban kebakaran pabrik kembang api, Jumat (27/10).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Samsul Muin dan Sri Haryati datangi posko kebakaran pabrik kembang api, Desa Belimbing, Kosambi, Kabupaten Tangerang, untuk mencari anaknya yang menjadi korban kebakaran pabrik kembang api, Jumat (27/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan orang tua lantaran mempekerjakan anak di bawah umur sehingga menjadi korban tewas kebakaran gudang petasan di Kosambi Tangerang Banten.

"Kita analisa kembali perlindungan anak nanti ibunya bisa kena juga orang tuanya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (1/11).

Argo menyatakan penyidik kepolisian dapat mempidanakan orang tua yang mempekerjakan anak di bawah usia kemudian menjadi korban meninggal dunia. Argo belum dapat memastikan pekerja di bawah usia yang bekerja di gudang petasan itu lantaran keinginan sendiri atau membantu orang tua mencari nafkah.

Terkait penyidikan, Argo mengungkapkan penyidik telah memeriksa 23 saksi termasuk dua tersangka yakni pemilik gudang Indra Liyono dan Direktur Operasional PT Panca Buana Cahaya Sukses Andria Hartanto. Sementara itu, seorang tersangka lainnya tukang las Subarna Ega belum dapat dipastikan keberadaannya.

Argo mengemukakan penyidik masih mencari keberadaan Subarna Ega termasuk korban meninggal dunia atau tidak. Petugas kepolisian telah mendatangi keluarga Subarna Ega di Kabupaten Bandung namun diketahui pria yang berprofesi tukang las itu belum kembali ke rumahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement