Selasa 31 Oct 2017 18:49 WIB

Waspada Maraknya Pengumpulan Paspor Mantan TKI di Cianjur

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ani Nursalikah
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Foto: Antara/Ismar
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur meminta warga mewaspadai modus pengumpulan paspor mantan tenaga kerja Indonesia (TKI). Aktivitas tersebut dikhawatirkan untuk tujuan yang negatif.

Hal ini disampaikan menyikapi maraknya pengumpulan paspor mantan TKI di Kabupaten Cianjur sejak tiga bulan terakhir. "Informasinya pengumpulan paspor mantan TKI ini terjadi di sejumlah kecamatan di Cianjur," ujar Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo
 
Kecamatan tersebut di antaranya Kecamatan Pagelaran, Cikalongkulon, Sukaluyu, Warungkondang, Cibeber, dan Gekbrong. Peristiwa ini kata dia langsung dielusuri petugas Disnakertrans dan melaporkannya ke Kantor Imigrasi dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
 
Hasilnya, Disnakertrans maupun instansi lain di tingkat provinsi ataupun pusat tidak pernah memerintahkan pengumpulan paspor mantan TKI. Ia khawatir pengumpulan ini dilakukan pihak yang tidak bertanggungjawab untuk disalahgunakan. Terlebih, paspor tersebut bersifat pribadi.
 
Heri menuturkan, dari hasil penelusuran di lapangan juga menyebutkan pengumpul paspor menyatut nama Raja Arab Saudi. Para mantan TKI yang menyerahkan paspor dijanjikan akan diberi insentif dari Raja Arab Saudi.
 
Selain Raja Arab Saudi, pengumpul paspor juga mencatut nama dari pejabat di kementerian di pusat. Diduga pelaku yang mengumpulan paspor ini merupakan jaringan yang sama.
 
Dari penelusuran juga disimpulkan sudah banyak mantan TKI yang menyerahkan paspor, ibuh Heri. Diperkirakan kata dia jumlahnya mencapai ribuan. Pasalnya lanjut dia dari satu kecamatan saja di Gekbrong jumlah mantan TKI yang menyerahkan paspor sekitar seribu orang dan Cibeber sebanyak 500 orang.
 
Menurut Heri, Disnakertrans menegaskan pengumpulan paspor ini tidak ada hubungannya dengan lembaganya maupun instansi pemerintah lainnya. Ke depan kata dia untuk mencegah maraknya pengumpulan paspor pemkab telha mengeluarkan surat edaran ke semua kecamatan.
 
Salah seorang pengumpul paspor dengan inisial UB (44 tahun) warga Kampung Gombong, Desa Songgom Kecamatan Gekbrong mengatakan, sudah mengumpulkan paspor mantan TKI sejak satu bulan yang lalu. Para mantan TKI yang memberikan paspor dikenakan biaya administrasi Rp 10 ribu.
 
UB mengatakan, ia melakukan pengumpulan paspor mantan TKI berdasarkan ajakan dari seseorang yang berjanji memberikan keuntungan besar bila mengumpulkan paspor. Ia mengaku bersama istrinya sudah mengumpulkan sekitar 500 paspor mantan TKI.
 
UB mengatakan dari jumlah tersebut sekitar 300 paspor telah diserahkan kepada pengumpul dan sisanya masih di dirinya. "Saya baru sadar hal ini tidak benar setelah diingatkan kepala desa," kata dia.
 
Terlebih, UB mengaku tidak mengetahui maksud dari pengumpulan paspor mantan TKI tersebut. Selepas itu UB mengembalikan sebanyak 200 paspor yang tersisa dan mengembalikan uang administrasi yang diserahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement