Selasa 31 Oct 2017 14:53 WIB

UMK Salatiga Diusulkan Naik Rp 138 Ribu

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) membawa poster saat berunjuk rasa tentang usulan upah minimum kota (UMK), di Semarang, Jateng, Selasa (30/10).
Foto: Antara/R Rekotomo
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) membawa poster saat berunjuk rasa tentang usulan upah minimum kota (UMK), di Semarang, Jateng, Selasa (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA-- Pekerja dan kalangan pengusaha di Kota Salatiga telah menyepakati besaran usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota(UMK) Salatiga tahun 2018 sebesar Rp 1.735.930. Kompromi ini dicapai melalui rapat bersama antara Dewan Pengupahan Daerah (DPD), Asosiasi Pengusaha Indonesia(Apindo), serta beberapa serikat pekerja yang ada di Kota Salatiga.

"Usulan besaran UMK 2018 ini sudah sayateken, dan hari ini sudah diterima oleh Gubernur Jawa Tengah," kata Wali Kota Salatiga, Yuliyanto yang dikonfirmasi di Kota Salatiga, Selasa (31/10)

Menurutnya, baik pekerja maupun pengusahatelah menyepakati angka Rp 1.735.930 atau mengalami kenaikan sbesar Rp 138.930 dibandingkan dengan besaran UMK Kota Salatiga yang dutetapkan gubernur tahun 2017 sebesar Rp 1.597.000.

Wali kota juga mengaku sudah mencermati hasil kesepakatan yang dituangkan dalam surat Kepala Dinas Perindustrian dan TenagaKerja (Dispernaker) Kota Salatiga, Sri Joko Nurhadi tersebut.

Yuliyanto juga menyampaikan, usulan UMK Kota Salatiga tahun 2018 sebesar Rp 1.735.930 ini dapat disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah. "Sekarang besaran UMK kewenangannya sudah ada di gubernur dan harapan kami usulan ini dapat disetujui," kata dia.

Hal yang sama diakui oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Salatiga Sri Joko Nurhadi. Menurutnya, pembahasan untuk menyepakati besaran UMK ini sudahdilaksanakan pekan lalu. Terkait besaran usulan ini sudah disepakati melalui pembahasan, mempertimbangkan masukan masing-masing perwakilan.

"Baik perwakilan serikat pekerja maupun pengusaha. Sehingga sudah tidak ada lagi masalah ketika usulan UMK tersebutditandatangani pimpinan untuk selanjutnya disampaikan kepada gubernur," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement