Selasa 31 Oct 2017 14:11 WIB

Pegawai Alexis Dirumahkan Sementara

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andi Nur Aminah
Kuasa Hukum Lina Novita memberikan keterangan kepada media saat Konferensi Pers terkait penyetopan izin oleh Pemprov DKI di Hotel Alexis, Jakarta, Selasa (31/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kuasa Hukum Lina Novita memberikan keterangan kepada media saat Konferensi Pers terkait penyetopan izin oleh Pemprov DKI di Hotel Alexis, Jakarta, Selasa (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascatidak dilanjutkannya izin Hotel dan Griya Pijat Alexis oleh Pemda DKI Jakarta, aktivitas di hotel tersebut telah dihentikan. Menurut staf Legal dan Juru Bicara Alexis, Lina Novita, hal ini dilakukan sebagai bentuk menghargai Dinas PTSP.

"Untuk menghargai keputusan Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Red), saat ini kami menghentikan semua kegiatan jadi ya tidak ada yang bertugas," kata Lina, staf legal dan juru bicara Alexis, di Hotel Alexis, Jakarta Utara, Selasa (30/10).

Saat ini, Hotel dan Griya Pijat Alexis memiliki 600 pekerja tetap, dan 400 pekerja lepas. Semua pegawai tersebut dirumahkan sementara. Hingga sekarang, pihak Alexis masih mengusahakan agar usahanya tetap berjalan.

"Masalah pesangon tidak bisa kami informasikan karena memang kami belum ke arah sana. Kami akan berusaha agar usaha kami bisa tetap berjalan," kata Muhammad Fajri, Staf Legal dan Juru Bicara Alexis di waktu dan lokasi yang sama.

Pihak Alexis mengatakan, mereka bersedia melakukan pembenahan. Pihak alexis pun berharap tidak perlu melakukan gugatan ke Pemda DKI Jakarta dan masalah ini bisa segera diselesaikan dengan baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement