Senin 30 Oct 2017 21:01 WIB

GNPF Ulama Hargai Sikap Demokrat Soal UU Ormas

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Tolak Disahkannya Perppu Ormas. Ketua GNPF Ulama  Bachtiar Nasir memberikan paparan saat konferensi pers GNPF Ulama di Jakarta, Senin (30/10).
Foto: Republika/ Wihdan
Tolak Disahkannya Perppu Ormas. Ketua GNPF Ulama Bachtiar Nasir memberikan paparan saat konferensi pers GNPF Ulama di Jakarta, Senin (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat menerima Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Kendati menerima, Demokrat tetap meminta dilakukan revisi dari beberapa poin dalam Perpputersebut.

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Ustaz Bachtiar Nasir tidak mempersoalkan jika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Demokrat menerima Perppu Ormas. Meskipun sebelum disahkan menjadi UU, Demokrat merupakan partai yang menolak Perppu tersebut.

"Itu sikap hak SBY dan Demokrat. Kami tentu menyerahkan ke SBY dan Demokrat," ujar Ustaz Bachtiar saat jumpa pers menyikap Perppu Ormas di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (30/10).

Menurut Ustaz Bachtiar sikap SBY dan Demokrat merupakan hak konstitusional. Karena itu, ia menegaskan tak ingin memberikan komentar banyak terkait sikap tersebut. Ia menduga SBY dan demokrat memiliki rencana laindengan menerima Perppu tersebut.

"Apalagi Demokrat tetap menginginkan ada revisi dalam Perpputersebut. Mungkin Demokrat untuk merevisi dari dalam," kata Ustaz Bachtiar.

Hari ini, Senin (30/10) Partai Demokrat menyampaikanbeberapa hal yang harus direvisi dari Perppu Ormas. Poin yang harus direvisi menurut demokrat antara lain sanksi yang diberikan kepada Ormas yangbertentangan dengan Pancasila. Termasuk siapa yang menafsirkan suatu Ormas bertentangan dengan Pancasila.

Kemudian, pasal yang berkaitan dengan tingkat ancaman hukuman dan siapa yang akan dikenakan hukuman. Demokrat mengharapkan hukuman dijatuhkan secara adil dan tidak melewati batas. Sedangkan yang terakhir, Demokrat meminta agar ada revisi dalam pasal pembubaran Ormas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement