REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (Romi) mengaskan bahwa Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hanya bisa diterima jika dilakukan revisi. Hal ini disampaikan Romi usai menjadi pembicara dalam acara Halaqah Nasional Ulama Pesantren dan Cendekiawan Gerakan Dakwah Aswaja Bela Negara tahap II di Pondok Pesantren Al Hikam, Beji, Depok, Senin (30/10).
"Saya perlu tegaskan bahwa persetujuan PPP terhadap Perppu kemarin bersyarat yaitu adanya revisi. Karena itu, kami akan menjadi fraksi yang pertama kali mengusulkan revisi ini pada masa sidang," ujarnya saat ditemui Republika.co.id.
Ia menuturkan, selanjutnya Fraksi PPP akan memastikan penyempurnaan Perppu Ormas tersebut, terutama terkait dengan dibukanya mekanisme pembelaan melalui pengadilan. "Kemarin kita lihat memang absen (mekanisme itu) di dalam Perppu yang kemarin disetujui oleh DPR," ucapnya.
Romi menjelaskan, mekanisme pembelaan hukum melalui pengadilan harus ada dalam Perppu Ormas tersebut, karena jika tidak, dikhawatirkan pemerintah sewenang-wenang untuk membubarkan organisasi yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila. Padahal, kata dia, kebebasan berserikat dan berkumpul sudah dijamin oleh UUD.
"Karena itulah kami memberikan persetujuan dengan catatan adanya revisi atau perubahan dan kami akan menjadi fraksi pertama yang mengusulkan perubahan itu nanti," katanya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang. Namun, pengesahan tersebut mendapat kritikan dari berbagai pihak.