REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Proyek rumah deret di RW 11 Kelurahan Tamansari masih ditolak sebagian warga yang tinggal di kawasan tersebut. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengundang warga yang menolak untuk berdialog di Pendopo, Senin (30/10) malam nanti.
Namun, warga yang diundang justru menolak bertemu dengan Ridwan Kamil. Padahal dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu mereka menuntut pertemuan dengan wali kota untuk membahas proyek rumah deret.
Sekretaris RW 11, Eva mengatakan, warga memutuskan menolak bertemu wali kota karena ada persyaratan yang harus dipenuhi saat bertemu. Yakni warga harus menyerahkan fotokopi KTP sebelum bertemu wali kota yang akrab disapa Emil itu.
"Warga diundang ke Pendopo hari ini tapi ternyata harus menyerahkan fotokopi KTP. Jadi kami menolak," kata Eva dalam konferensi persnya di Masjid Al-Islam, Jalan Kebon Kembang, RW 11, Tamansari, Kota Bandung, Senin (30/10).
Menurut Eva, membawa KTP untuk bertemu Emil terkesan berlebihan. Padahal selama ini warga tidak pernah melakukan tindakan anarkis dan berlebihan terkait penolakan rumah deret tersebut.
Ia juga mengatakan KTP merupakan data kependudukan resmi. Warga khawatir data tersebut disalahgunakan oleh Pemkot Bandung untuk memuluskan proyek rumah deret di kawasan tersebut. "Dalam situasi dan kondisi seperti ini, kami tidak mau data data kami disalahgunakan. Jadi kami menolak ke sana," ujarnya.
Ia justru menyarankan Emil untuk datang langsung ke lokasi rumah warga yang akan dihancurkan. Bukan mengundang ke Pendopo agar mengetahui kondisi di lapangan secara langsung. "Kami tetap berpendirian bahwa seharusnya Pak Ridwan Kamil melakukan mediasi secara langsung dan harus datang ke wilayah kami," ucapnya.
Ia menegaskan warga tidak mau diajak mediasi di Pendopo. Warga khawatir kedatangan di Pendopo menjadi opini bahwa warga menerima proyek tersebut. "Tetap tidak mau diundang ke pendopo seolah-olah kami ini disamakan kejadian sosialisasi. Penggiringan kembali. Beredarlah opini warga saja sudah datang ke pendopo dengan tujuan yang mungkin dipolitisir," tuturnya.
Eva menegaskan, rencana pembangunan rumah deret yang digagas oleh Pemkot Bandung bukan menjadi solusi atas permasalahan kampung di tengah kota Bandung. Kenyataannya rencana pembangunan rumah deret merupakan bentuk perampasan ruang hidup warga RW 11 Tamansari yang sudah menempati kawasan ini sejak 1960-an.
"Dengan menggusur kemudian menempatkan warga menjadi penyewa dalam rumah deret sama saja Pemkot Bandung telah merampas hak warga terhadap hak milik dan tempat tinggal serta penghidupan yang layak karena warga yang selama ini memiliki tempat tinggal dipaksa menjadi penyewa tanpa kepastian hukum akan keberlangsungan tempat tinggal tersebut," ujarnya.