Senin 30 Oct 2017 15:43 WIB

KLHK akan Kirim Tim Periksa Izin Pabrik Kembang Api Kosambi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Gita Amanda
Pemandangan aerial lokasi kebakaran Gudang Kosambi, Tangerang
Foto: Beawiharta/Reuters
Pemandangan aerial lokasi kebakaran Gudang Kosambi, Tangerang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengirimkan tim untuk melakukan penyelidikan izin pabrik kembang api, PT Panca Buana Cahaya Sukses, di Kosambi Tangerang, Banten. Ledakan di pabrik kembang api tersebut diketahui telah menelan 48 korban jiwa.

"Aku mesti cek, kalaupun ada kelasnya kabupaten. Nanti aku minta supervisinya, kabupaten mestinya. Tapi kalau ada komplain masyarakat nanti aku kirim tim. Saya memang baca dan agak dahsyat, coba nanti aku nurunin tim," ujar Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (30/10).
 
Sementara itu, sebelumnya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan izin pabrik kembang api yang terbakar, pada Kamis (26/10), sudah sesuai prosedur. Kendati demikian, menurutnya mungkin hanya pada saat pelaksanaannya saja yang bermasalah.
 
Sedangkan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polda Metro Jaya belum mendapatkan informasi secara jelas terkait izin operasional pabrik kembang api tersebut. Hingga kini kepolisian masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka yang ada.
 
Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait insiden yang menewaskan 48 orang ini. Salah satu tersangka merupakan tukang las, Ega Suparna belum ditemukan. Selain itu, polisi juga menetapkan pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono dan Direktur Operasional PT Panca Buana Sukses Andria Hartanto sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
 
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri menegaskan akan memberikan sanksi kepada PT Panca Buana Cahaya Sukses terkait sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan berkaryawan 103 orang tersebut. Di antaranya yakni standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang kurang.
 
Meskipun begitu, Menaker belum memastikan bentuk sanksi yang akan diberikan pada pabrik yang baru beroperasi dua bulan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement