Senin 30 Oct 2017 13:53 WIB

SBY: Usulan Revisi UU Ormas Diserahkan Besok

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Susilo Bambang Yudhoyono
Foto: Youtube
Susilo Bambang Yudhoyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat melakukan finalisasi usulan revisi Undang-undang Ormas hasil pengesahan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu Ormas) yang disetujui DPR pada Selasa (24/10) lalu. Proses finalisasi tersebut dilakukan pada rapat internal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat bersama Fraksi Partai Demokrat yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor DPP Partai Demokrat Wisma Proklamasi 41 Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (30/10).

"Perlu saya sampaikan agenda Partai Demokrat pada hari ini adalah melakukan finalisasi usulan Partai Demokrat untuk revisi UU Ormas tahun 2017," ujar Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat memberi keterangan pers sebelum rapat internal.

Menurutnya, saat ini usulan revisi tersebut sudah dalam posisi 90 persen. SBY melanjutkan, Nantinya setelah usulan revisi dituntaskan akan diserahkan kepada Pemerintah dan DPR. "Insya Allah satu-dua jam  mendatang akan kita tuntaskan dan insyaallah hari ini juga atau paling lambat besok pagi usulan resmi PD atas revisi UU Ormas akan  kami sampaikan kepada pemerintah dan DPR RI," ujar SBY.

Adapun rapat internal hari ini juga sebagai tindak lanjut dari pertemuan SBY dengan Presiden Joko Widodo pada Jumat (27/10) lalu. SBY menegaskan sikap fraksi Partai Demokrat yang ikut menyetujui Perppu Ormas disahkan dengan catatan yakni segera direvisi setelah diundangkan.

Karenanya, Fraksi Partai Demokrat melakukan lobi ke Pemerintah untuk mendapatkan jaminan dilakukan revisi atas Perppu tersebut. "Dan Alhamdulillah dalam pertemuan saya dengan Pak Jokowi 27 Oktober lalu ketika saya sampaikan ke beliau, perlunya Perppu direvisi dan ini memiliki prioritas dan urgensi yang tinggi, presiden Jokowi menjawab dengan jelas kepada saya waktu itu bahwa pemerintah bersedia untuk melakukan revisi," ungkapnya.

Karenanya, lima hari setelah pengesahan Perppu mejadi UU, anggota fraksi Partai Demokrat di DPR sudah menyiapkan usulan revisi untuk diteruskan ke Pemerintah dan DPR. "Sudah disiapkan naskah akademik untuk Partai Demokrat siapkan kepada negara dan DPR RI. Kalau bisa hari ini atau paling lambat besok," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement