REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup kegiatan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara pada tanggal 27 Oktober 2017. Surat pemberitahuan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel.
'Kami tegas. Kami tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kami mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga dan juga pemberitaan-pemberitaan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Senin (30/10).
Terkait rencana penutupan hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis sudah ada dalam kampanye pasangan Anies-Sandi bila terpilih akan menutupnya. "Bahwa kami akan mengambil sikap tegas kepada Alexis, karena itu kemudian kami mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis," kata Anies.
Saat ini sudah dijalankan dan akan diawasi dan sudah dikeluarkan surat dari Pemprov DKI yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus, katanya. Surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nomor 6.866/-1.858.8. Hal : Penjelasan terkait Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).