Ahad 29 Oct 2017 23:13 WIB

PPP akan Ajukan Usulan Revisi UU Ormas

Anggota Pansus Pemilu dari Fraksi PPP Achmad Baidowi (kiri).
Foto: antara/sigid kurniawan
Anggota Pansus Pemilu dari Fraksi PPP Achmad Baidowi (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan usul inisiatif revisi Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk memperbaiki kekurangan dalam UU tersebut. UU Ormas merupakan hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017. 

"PPP akan mengajukan usulan revisi terhadap UU Ormas, menjadi usul inisiatif DPR dan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2018 pada masa sidang pertama," kata Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi, di Jakarta, Ahad (29/10).

Menurut dia, ada sejumlah hal yang masih bisa diperdebatkan dalam UU Ormas, antara lain peran pengadilan karena jangan sampai peran pengadilan dihapuskan dari UU Ormas. Dia mengatakan walaupun asas hukum administrasi pemerintahan berlaku, kalau tidak dieksplisitkan dalam norma UU, maka dikhawatirkan akan menjadi pasal karet.

"Hal itu karena seolah-olah pengadilan tidak memiliki wewenang. Padahal, pengadilan adalah tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan," ujarnya lagi.

Anggota Komisi II DPR RI itu menilai ada sejumlah pasal yang hilang, misalnya lembaga yang dibubarkan pemerintah karena dianggap bertentangan dengan Pancasila, bisa menggugat di pengadilan. Sebelumnya, dia mengatakan, bila pemerintah hendak membubarkan sebuah organisasi, harus sesuai dengan keputusan pengadilan.

Menurutnya, hal lain adalah terkait dengan hukuman, apakah pelanggar akan mendapat hukuman seberat yang diatur dalam UU Ormas atau tidak. Baidowi menjelaskan alasan lain kenapa PPP berniat untuk mengajukan usulan revisi UU Ormas adalah terkait Lembaga Penafsir Pancasila, karena siapakah yang berhak memvonis seseorang atau lembaga bertentangan dengan Pancasila.

Dia mengatakan saat ini mandat diberikan secara penuh kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. "Bagaimana apabila Mendagri tiba-tiba diganti, apakah tidak menimbulkan masalah," ujarnya lagi.

Dia menegaskan PPP ingin ada penegasan terhadap paham-paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, dan di sisi lain pemerintah juga siap apabila UU Ormas hasil pengesahan Perppu Ormas dilakukan revisi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement