Ahad 29 Oct 2017 17:11 WIB

Gerindra Ingatkan Kewenangan Pemprov DKI Soal Reklamasi

Unjuk Rasa. Warga DKI Jakarta dari Aliansi Korban Reklamasi (AKAR) melakukan unjuk rasa di halaman Balaikota DKI Jakarta di jalan Merdeka Barat, Jakarta Kamis (26/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Unjuk Rasa. Warga DKI Jakarta dari Aliansi Korban Reklamasi (AKAR) melakukan unjuk rasa di halaman Balaikota DKI Jakarta di jalan Merdeka Barat, Jakarta Kamis (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gerindra mengingatkan bahwa  permasalahan reklamasi di Teluk Jakarta  merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Rakyat sejak awal juga memberikan dukungan penuh kepada Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno terkait masalah reklamasi ini.

"Anies-Sandi tidak perlu takut terhadap komprador pengembang karena rakyat ada di belakang Anies-Sandi. Seandainya pengembang minta ganti rugi karena reklamasi dihentikan, Anies-Sandi bisa membuka posko sumbangan koin," kata Wakil Sekjen DPP Gerindra, Andre Rosiade, melalui siaran persnya kepada Republika.co.id, Ahad (29/10).

Menurut Andre, Anies-Sandi  bisa buka posko dan tinggal minta sumbangan koin, rakyat Indonesia akan bergerak memberikan uang koin untuk pengembang. Itu kalau pengembang minta ganti rugi. “Catat ya, reklamasi kewenangan gubernur bukan kewenangan dari pengembang," katanya.

Andre mengungkapkan, bahwa publik mengetahui betul dan masih hangat dalam ingatan, beberapa hari sebelum pelantikan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ada pejabat tinggi yang mendorong reklamasi di Teluk Jakarta dilanjutkan.  Pejabat tinggi tersebut bahkan terang-terangan mendorong dilanjutkannya reklamasi. Bahkan, tidak ada angin dan tidak ada hujan, tiba-tiba moratorium reklamasi di Teluk Jakarta dicabut.

"Oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan pengembang sudah memenuhi seluruh aturan. Artinya apa, pelanggaran yang selama ini dilakukan pengembang dianggap selesai oleh pemerintah," tegas Andre.

Selain KLHK, Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan juga menyatakan seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh pengembang dan dinyatakan sudah selesai.

Namun,  kata Andre, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menepis semua anggapan yang disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya dan Menteri Maritim Luhut Pandjaitan. Susi dengan tegas KLHK dan Kemenko Maritim tidak melakukan koordinasi dengan KKP terkait pencabutan moratorium.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement