Ahad 29 Oct 2017 15:04 WIB

Disita, Bahan Baku Pembuat Petasan dan Jutaan Butir Petasan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Jajaran Polres Indramayu menggrebeg sebuah gudang yang juga berfungsi sebagai pabrik pembuatan  petasan di Desa Telukagung, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Ahad (29/10) dini hari.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Jajaran Polres Indramayu menggrebeg sebuah gudang yang juga berfungsi sebagai pabrik pembuatan petasan di Desa Telukagung, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Ahad (29/10) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU  -- Jajaran Polres Indramayu menggrebeg sebuah gudang yang juga berfungsi sebagai pabrik pembuatan petasan di Desa Telukagung, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Ahad (29/10) dini hari. Dalam penggrebegan itu, polisi mengamankan bahan baku pembuat petasan dan jutaan butir petasan siap edar.

Pemilik pabrik petasan yang berinisial S (40), tak bisa mengelak saat polisi menggrebeg tempat usahanya. Dari tempatnya itu, polisi mengamankan bahan baku pembuat petasan. Yakni terdiri dari sulfur sebanyak 4,1 ton, potasium 500 kg, dan aluminium folder yang mencapai 240 kg.

Selain itu, polisi juga mengamankan empat juta butir petasan siap edar, yang terdiri dari 3,6 juta butir petasan jenis cabe rawit dan 400 ribu jenis korek besar. Rencananya, petasan yang dikemas ke dalam kardus bertuliskan mainan anak-anak tersebut akan diedarkan ke Jakarta dan Lampung.

"(Penggrebegan) ini tindak lanjutdari kejadian (kebakaran pabrik petasan) di Tangerang, jangan sampai terjadi disini," tegas Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin, didampingi Wakapolres Indramayu, Kompol Ricardo Condrat Yusuf dan Kasat Reskrim AKP Dadang Sudiantoro, saat menggelar pers release di Mapolres Indramayu.

Arif menyatakan, saat ini, telah mengamankan pemilik pabrik petasan tersebut. Menurutnya, pelaku diancam dengan UU Darurat.

Arif menegaskan, akan terus gencar melakukan razia petasan. Pasalnya, Kabupaten Indramayu selama ini menjadi salah satu sentra pembuatan petasan. "Apalagi saat ini menjelang tahun baru, peredaran petasan biasanya meningkat," tutur Arif.

Arif menyebutkan, sepanjang tahun ini, jajarannya sudah menangani sekitar 20 kasus peredaran petasan dalam skala besar. Dia menyatakan, akan menindak tegas siapapun yang melanggar aturan mengenai hal tersebut.

Berdasarkan catatan Republika, sejumlah desa di tiga kecamatan di Kabupaten Indramayu selama ini menjadi sentra pembuatan petasan. Adapun ketiga kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Jatibarang, Lohbener, dan Indramayu.

Proses pembuatan petasan itu selamaini telah menyerap ribuan tenaga kerja dan dilakukan secara industri rumahan. Biasanya, pembuatan petasan akan semakin meningkat pada bulan Ramadhan dan tahunbaru, serta didistribuskan ke berbagai daerah di luar Kabupaten Indramayu.

Namun, industri petasan tersebut sebenarnya bertentangan dengan Pasal 1, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, memiliki, mengangkut amunisi/bahan peledak (petasan). Adapun ancaman hukumannya bisa berupa tuntutan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement