Ahad 29 Oct 2017 07:17 WIB

Djan Faridz: Menkumham Telah Melanggar Undang-Undang

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
 Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi mukhtamar Jakarta, Djan Faridz memberikan keterangan pers usai usai menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (23/11).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi mukhtamar Jakarta, Djan Faridz memberikan keterangan pers usai usai menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz mengaku kecewa dengan tindakan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly yang tak kunjung menerbitkan Keputusan (SK) untuk partainya. Padahal, partainya telah memenangkan putusan Makhmah Agung (MA) Nomor 504 tahun 2015 dan 601 tahun 2015.

"Jelas tindakan Menkumham Yasona telah melanggar undang-undang dan sumpah jabatannya dan sikapnya sewenang-sewenang," jelas Djan di Jakarta, Sabtu (28/10).

Djan menilai, tindakan Yasonna yang telah mengabaikan putusan MA dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pancasila. Djan menejelaskan, keputusan Yasona tidak sesuai dengan ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa."Tepatnya di sila kedua mengenai kemanusiaan yang adil dan beradab, di mana seharusnya dapat menjunjung tinggi sikap tidak semena-mena terhadap orang lain dan kelompok. Lalu juga berani membela kebenaran dan keadilan," ucap Djan.

Berikutnya di sila kelima, sambung dia, berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang seharusnya Yasonna bersikap adil menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta harus menghormati hak-hak orang lain. Menurut Djan, Yasonna seharusnya tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.

Menkumham Laoly sebelumnya menyampaikan, pada prinsipnya pemerintah akan mengesahkan siapa pun yang dimenangkan secara hukum dalam sengketa PPP. Pemerintah menjamin tidak akan melakukan intervensi atau mem-back up kubu mana pun.

“Kemenkumham sendiri telah menyatakan tidak menyertakan memori banding dalam gugatan di PT TUN. Namun putusannya sendiri 'NO' sehingga kami menunggu keputusan yang bersifat final," ujar Laoly.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement