Sabtu 28 Oct 2017 20:24 WIB

Jadi Tersangka, Pemilik Pabrik Kembang Api Langsung Ditahan

Rep: ali yusuf/ Red: Budi Raharjo
Tim gabungan Polisi, Inafis dan Pusat Lab Forensik (puslabfor) melakukan olah TKP di lokasi pasca ledakan di pabrik produksi kembang api, Jalan Salembaran, Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (27/10).
Foto: Mahmud Muhyidin
Tim gabungan Polisi, Inafis dan Pusat Lab Forensik (puslabfor) melakukan olah TKP di lokasi pasca ledakan di pabrik produksi kembang api, Jalan Salembaran, Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (27/10).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polda Metro Jaya langsung menahan Indra Liyono setelah ditapkan sebagai tersangka. Indra dijerat pasal berlapis terkait terbakarnya pabrik kembang api miliknya yang terjadi pada Kamis pagi di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Iya langsung ditahan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Alfinta, saat dihubungi Republika, Sabtu (28/10) sore.

Nico mengatakan, pemilik PT Panca Buana itu dijerat Pasal 188, 359 KUHP dan atau Pasal 74 jo Pasal 183 UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Nico menuturkan, selain menetapkan Indra sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan Andri Hartanto, direktur operasional, dan Subarna Ega sebagai tersangka.

Subarna merupakan tukang las yang mengerjakan perbaikan atap pabrik. Percikan api dari las itu diduga menjadi penyebab ledakan. "Keduanya dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.

Andri Hartanto sebagai direktur oprasional pabrik dan Subarna Ega sebagai tukang las. Karena ancaman hukumannya lima tahun Andri ikut ditahan untuk 20 hari ke depan. Sementara, Subarna masih dalam  pencarian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement