Sabtu 28 Oct 2017 16:59 WIB

DPD Golkar Jabar Sebut Belum Ada Rapat dan SK Mendukung Emil

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Barat Sukim Nur Arif mengakui belum menerima surat keputusan (SK) dukungan Golkar kepada Ridwan Kamil dari DPP Golkar di Jakarta. Selain itu belum ada juga hasil keputusan rapat bersama yang memutuskan Golkar Jabar mendukung Ridwan Kamil.

"Kami belum dapat tuh, surat resmi siapa yg didukung dari DPP, dan rapat DPD terakhir sesuai mekanisme partai yang diusung ya Kang Dedi. Itu aja," kata Sukim ketika dihubungi Republika.co.id melalui telpon, Sabtu (28/10).

Terkait keputusan DPP Golkar yang akhirnya mendukung Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Emil, ia mengaku tidak ada yang harus dijawab. Karena belum ada sikap resmi DPD lain selain hasil rapat yang mengusung Dedi Mulyadi di Pilkada Jabar. Namun pihaknya tetap menghormati keputusan DPP Golkar itu. Dia mengatakan DPD tentu dalam waktu dekat pasti akan menyikapi keputusan DPD tersebut.

"Karena sampai saat ini belum ada sikap resmi dari DPD, dan Kang Dedi sendiri. Kita tunggu mekanisme partai di DPD selanjutnya," ujarnya.

Intinya, menurut dia, politik tentu dinamis. "Tapi soal keputusan Golkar mendukung Kang Emil itu sikap DPP Golkar bukan DPD Golkar Jabar. Dan jika Sekjen DPP mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua DPD Golkar soal dukungan ini, tentunya itu tidak cukup," ujarnya.

Dia mengatakan, yang namanya keputusan partai harus melalui mekanisme rapat seluruh anggota di DPD. Tidak bisa hanya komunikasi dengan Ketua DPD saja.

Agar keputusan ini bisa diterima bersama, ia berharap DPP Golkar menyampaikan penjelasan. Alasan kenapa akhirnya DPP mengusulkan Ridwan Kamil sebagai calon Gubernur dari Golkar, bukan Dedi Mulyadi sesuai keputusan Rapim DPD Jabar. "Kita //enggak tahu mekanisme di DPP seperti apa, tapi harusnya ada mekanismenya tidak sendiri-sendiri. Kalaupun nanti keputusan ini sampai di DPD harus dirapatkan bareng-bareng agar bisa diterima bersama," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement