REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayan sejak 1991 hingga 2017 telah mengidentifikasi dan memvalidasi 652 bahasa dari 2.452 daerah pengamatan.
Bahasa daerah yang diidentifikasi tidak termasuk dialek dan subdialek, jika berdasarkan akumulasi persebaran bahasa daerah per provinsi maka bahasa di Indoneisa berjumlah 733 bahasa.
"Jumlah tersebut tentunya akan bertambah seiring bertambah pemetaan bahasa, bahasa di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat belum semua teridentifikasi," kata Kepala Badan Bahasa Dadang Sunendar, Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan penentuan bahasa dan jumlah bahasa yang digunakan di suatu wilayah tergantung metodologi yang dipakai dalam pemetaanya. Setiap metodologi yang digunakan berimplikasi pada perbedaan penentuan bahasa dan jumlah bahasa pada suatu wilayah.
Badan Bahasa dalam pemetaan bahasa menggunakan metode dialektometri untuk menganalisis 400 kosakata daerah yang berasal dari 200 kosakata dasar Swadesh dan 200 kosakata budaya, selain itu Badan Bahasa juga menggunakan observasi dan wawancara.
Analisis terhadap kosakata tersebut difokuskan pada analisis tataran fonologi atau bunyi-bunyi bahasa dan lesikon atau kekayaan kata yang dimiliki suatu bahasa. Kedua tataran kebahasaan tersebut dianggap lebih dapat membedakan antara bahasa yang satu dengan bahasa yang lainnya jika dibandingkan dengan perbedaan gramatika dan semantik.
Dadang mengatakan pemetaan bahasa tersebut merupakan program inventarisasi dan identifikasi bahasa-bahsa daerah di Indonesia secara komprehensif. Dari program tersebut Badan Bahsa ingin melihat penentuan jumlah, varian, dan sebaran geografis bahasa serta penentuan hubungan kekerabatan antarbahasa den pengelompokan bahasa.
"Pemetaan bahasa ini sangat penting dalam upaya pengembangan, pembinaan dan pelindungan bahasa," kata dia.
Pada 2016 Badan Bahasa mengidentifikasi 646 bahasa dari 2.411 daerah.