Sabtu 28 Oct 2017 13:15 WIB

Keadaan Darurat Pengungsi Gunung Agung Diperpanjang

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Pengungsi Gunung Agung.
Foto: ABC News
Pengungsi Gunung Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Provinsi Bali kembali memperpanjang masa keadaan darurat penanganan pengungsi Gunung Agung selama 14 hari ke depan. Masa keadaan darurat berlaku 27 Oktober 2017 hingga 9 November 2017.

Perpanjangan masa keadaan darurat ini adalah yang ketiga kalinya sejak Gunung Agung dinaikkan status Awas (level 4) oleh PVMBG pada (22/9) lalu. Perpanjangan masa keadaan darurat ini diberlakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk memberikan kemudahan akses dalam menangani ancaman letusan Gunung Agung.

"Kemudahan akses dalam pengerahan personil, penggunaan anggaran, pengadaan dan distribusi logistik, administrasi dan lainnya. Sebab kenyataannya hingga saat ini masih ada sekitar 133.457 jiwa pengungsi di 385 titik pengungsian. Mereka harus dipenuhi kebutuhan dasarnya di pengungsian," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, Sabtu (28/10).

Ia melanjutkan, hingga 37 hari sejak ditetapkan status Awas Gunung Agung belum terlihat tanda-tanda letusan. Jumlah kegempaan terus menurun. Deformasi relatif stabil. PVMBG masih menetapkan Status Awas hingga saat ini dengan rekomendasi radius sembila kilometer ditambah sektoral 12 kilometer dari puncak kawah tidak boleh ada aktivitas

masyarakat.

Dalam waktu dekat, PVMBG akan mengevaluasi status Gunung Agung berdasarkan kondisi terkini. Dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan selama status Awas Gunung Agung pun cukup besar. Kerugian ekonomi diperkirakan Rp 1,5 triliun hingga

Rp 2 triliun.

Kerugian itu di antaranya berasal dari sektor pariwisata Rp 264 miliar, sektor perbankan Rp 1,05 triliun, sektor hilangnya

pekerjaan para pengungsi Rp 204,5 miliar, sektor pertanian, peternakan, kerajinan Rp100 miliar, serta sektor pertambangan dan pembangunan Rp 200 miliar hingga Rp 500 miliar. "Kerugian ini belum memperhitungkan sektor pendidikan dan kesehatan

yang juga terdampak langsung," ucapnya.

Sampai saat ini, Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten atau Kota di Bali terus melakukan penanganan darurat dibantu oleh Pemerintah Pusat dari Kementerian atau Lembaga, NGO, dunia usaha dan masyarakat. BNPB mengkoordinasikan potensi nasional dengan mendirikan Pos Pendampingan Nasional di Karangasem Bali.

"Kami berharap semoga aktivitas vulkanik Gunung Agung kembali normal sehingga masyarakat Bali dapat kembali ke rumahnya dan melakukan aktivitas kehidupan normal," harapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement