Sabtu 28 Oct 2017 05:11 WIB

Ahli: Pemerintah Harusnya Bina dan Kembangkan Ormas

Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Foto: Antara
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli hukum tata negara Asep Warlan Yusuf menilai, keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) seharusnya dibina dan dikembangkan oleh pemerintah. Menurutnya, keberadaan Ormas seharusnya dapat membantu untuk memajukan program pemerintah.

"Keberadaan Ormas seharusnya dibina dan dikembangkan dalam rangka membantu, menunjang, dan memperkuat program Pemerintah," jelas Asep ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (28/10).

Asep memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh pihak Pemohon dalam uji materi Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Menurut Asep berdasarkan kajian hukum tata negara, lahirnya sebuah Ormas seharusnya dapat membantu untuk memajukan program Pemerintah. Keberadaan ormas dinilai Asep sebagai salah satu organ yang membantu negara supaya dapat berdiri. Karena menurutnya terdapat beberapa komponen yang membuat negara menjadi utuh yaitu partai politik, organ penekan, dan media.

"Maka, jika dipandang dari hukum tata negara, maka keberadaan sebuah Ormas atau organ penekan itu benar," kata Asep.

Selain itu Asep berpendapat kondisi yang terjadi terkait dengan Ormas di Indonesia pada saat ini telah mengalami pergeseran, di mana keberadaan ormas seharusnya berada pada lingkup hukum tata negara, namun saat ini bergeser menjadi lingkup hukum administrasi negara.

"Bahwa keberadaan Ormas itu harus dalam kacamata pendekatan dan kajian, atau studi dari hukum tata negara, bukan hukum administrasi negara," jelasnya

Asep menjelaskan dalam hukum administrasi negara, negara tidak melibatkan lembaga negara lain untuk melakukan kajian mendalam terhadap perlunya dikeluarkan sebuah kebijakan, termasuk membubarkan sebuah ormas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement