REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada Jumat (27/10) penyidik KPK memeriksa dua saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo, yakni mantan Direktur Utama PT Murakabi, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setya Novanto (Setnov), dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini.
"Penyidik mengonfirmasi sejumlah fakta persidangan kepada kedua saksi dari persidangan terdakwa terdahulu yaitu Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/10).
Usai menjalani pemeriksaan, Irvanto dan Diah bungkam seribu bahasa. Keduanya enggan memberikan komentar terkait materi penyidikan. Dan langsung pergi meninggalkan gedung KPK.
Diketahui, Irvanto merupakan pemilik perusahaan PT Murakabi Sejahtera, salah satu konsorsium yang ikut ambil bagian di lelang proyek KTP-el. Dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, disebutkan pelelangan diarahkan agar pemenang lelang konsorsium PNRI dengan konsorsium Astragrapha dan konsorsium Murakabi Sejahtera sebagai peserta pendamping.
Anang Sugiana adalah tersangka keempat dalam kasus korupsi KTP-el setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari. Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUH Pidana.