Sabtu 28 Oct 2017 04:04 WIB

PPP Apresiasi Putusan MK Tolak Permohonan Djan Faridz

Bendera PPP
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Bendera PPP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XV/2017 yang menolak permohonan yang diajukan oleh Djan Faridz yang ditetapkan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Kami bersyukur atas ditolaknya gugatan tersebut, itu menandakan PPP hasil Muktamar Pondok Gede makin kuat. Dan MK sudah empat kali menolak gugatan Djan Faridz," kata Achmad Baidowi atau Awiek di Jakarta, Jumat (27/10).

Dia mengajak saudara-saudarnya yang masih berada di kubu Djan untuk bergabung kembali dan bersatu menghadapi Pemilu 2019. Hal itu menurut dia sebagaimana sudah diterima pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 oleh KPU karena pihaknya memegang Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham).

"Kami memegang SK Menkumham dan SK tersebut berdasarkan fakta politik serta hukum," ujarnya.

Sebelumnya berdasarkan laman Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa MK menolak permohonan yang diajukan oleh Djan Faridz yang ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP PPP. Putusan dengan Nomor 24/PUU-XV/2017 dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat didampingi hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (26/10).

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman menjelaskan kedudukan hukum sebagai perseorangan warga negara Indonesia. Menurut Mahkamah, selain Pemohon menyatakan diri sebagai perseorangan warga negara Indonesia, Pemohon dalam permohonannya menguraikan pula posisinya sebagai Ketua Umum DPP PPP.

Kerugian konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia terkait erat dan bahkan tidak dapat dilepaskan dari dalil Pemohon sebagai Ketua Umum DPP PPP yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan adanya konflik kepengurusan partai politik.

Anwar menjelaskan terhadap pengujian konstitusionalitas ketentuan mengenai sengketa internal kepengurusan partai politik telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XIV/2016 bertanggal 25 Januari 2017.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah berpendapat tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan berlakunya Pasal 40A ayat (3) UU Pilkada dan Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 33 UU Parpol yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya sehingga Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Karena itu menurut Anwar, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan Pemohon.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement