REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan siap menjadi jaksa pengacara negara menghadapi gugatan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas yang telah ditetapkan menjadi undang-undang. Beberapa partai politik dan ormas berencana menggugat UU Ormas yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita sudah menerima surat kuasa khusus untuk menghadapi gugatan-gugatan itu, ya kita hadapi nanti," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (27/10).
Prasetyo menyebutkan, pada saat penyusunan Perppu Ormas yang sekarang menjadi UU itu, tentunya sudah dipertimbangkan secara masak-masak. Pertimbangannya sangat komprehensif dengan melibatkan semua pihak.
Tentunya, kata dia, sekarang kalau ada pihak yang merasa tidak bisa menerima dan mengajukan proses hukum melalui gugatan ke MK. "Tentunya harus dihadapi, tidak masalah itu," ucapnya.
"Pak presiden, sudah mengatakan kalau tidak menerima, silakan menempuh jalur hukum. Nanti tampil JPN (jaksa pengacara negara)," ujarnya.
Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah terbuka jika Perppu Ormas yang telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang untuk direvisi.
"Kalau ada yang direvisi, silakan dimasukkan dalam tahapan berikutnya, dalam prolegnas. Kalau ada yang belum baik, mau ditambah, diperbaiki silakan. Pemerintah terbuka, kalau ada yang belum baik, ya harus diperbaiki," kata Presiden Jokowi, usai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) tahun 2017 yang diselenggarakan di Jakarta International Expo (JI-EXPO) Kemayoran, Jakarta, Kamis (26/10).