Kamis 26 Oct 2017 21:33 WIB

Kemendagri Klarifikasi Pidato Tjahjo Soal Perppu Ormas

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Mendagri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Dian Erika N
Mendagri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arief M Eddie mengatakan, penggalan video berisi pidato Mendagri Tjahjo Kumolo saat pengesahan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tidak sesuai dengan makna yang sebenarnya ingin ditekankan pemerintah.Kemendagri menegaskan, pahamateisme, komunisme, marxisme dan leninisme tidak dikecualikan oleh Perppu Ormas yang baru saja disahkan menjadi undang-undag tersebut.

"Potongan pidato Pak Menteri kan menyatakan begini, banyak dan ada ormas yang dalam aktivitasnya yang ternyata mengembangkan faham atau mengembangkan ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan hal ini tidak termasuk dalam paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme yang berkembang cepat di Indonesia," ujar Arief melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/10).

Karena itu, Arief melanjutkan Mendagri tidak bermaksud mengecualikan paham ateisme, komunisme, marxisme dan leninisme dalam Perppu Ormas saat ini. Namun, lanjut dia, Mendagri justru mengungkapkan bahwa sekarang ini paham yang berkembang tak hanya itu keempat paham tersebut.

"Ada paham (paham-paham lain) yang terang-terangan anti Pancasila dan ingin mengganti NKRI. Sementara paham ateisme, komunisme, leninisme dan marxisme (yang juga bertentangan dengan Pancasila), sudah diatur dalam UU Ormas sebelummnya," tegas Arief.

Merujuk kepada kondisi terkini ini, pemerintah berpikir ada kekosongan hukum. Maka, kata dia, pemerintah menerbitkan Perppu Ormas yang juga mengatur larangan kepada paham anti Pancasila lainnya selain paham-paham yang sudah lama diatur dalam UU Ormas sebelumnya.

Dalam pasal 59 ayat 4 Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 pun telah dijelaskan secara lebih luas definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Bunyi penjelasan Pasal 59 ayat 4 tersebut menjadi 'yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945'.

Dengan demikian, Arief menegaskan tidak ada yang salah dengan pidato Mendagri. Penggalan video pidato itu bisa jadi diduga sengaja disalahtafsirkan agar publik berpolemik memahani substansinya.

"Jangan sampai kita disesatkan oleh informasi yang memang ingin menyesatkan semata ingin buat gaduh. Ini kan nyata nyata ada ormas yang akan mengganti dasar negara," katanya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mengklarifikasi pidatonya di DPR RI pada Selasa (24/10). Tjahjo berpidato dalam rangkaian agenda rapat paripurna DPR yang membahas pengesahan Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017 saat itu.

Dalam pidato tersebut, Tjahjo menyampaikan dua poin terkait pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-undang. Berikut penggalan pidato Tjahjo di hadapan anggota DPR dalam rapat paripurna :

"Pimpinan dan bapak ibu anggota dewan yang kami hormati, mohon izin kami tidak membacakan secara keseluruhan pandangan daripada pemerintah. Ada dua poin: Yang pertama, mencermati gelagat dan perkembangan dinamika yang ada, yang telah kami paparkan dan kami tayangkan dalam rapat kerja di komisi. Dua, banyak dan ada ormas yang dalam aktivitasnya yang ternyata mengembangkan faham atau mengembangkan ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan hal ini tidak termasuk dalam faham Atheisme, Komunisme, Leninisme, Marxisme yang berkembang cepat di Indonesia".

"Kalimat-kalimat yang diucapkan Mendagri di atas mengandung makna ganda," kata Yusril dalam keterangan persnya, Kamis pagi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement