Kamis 26 Oct 2017 20:10 WIB

PPP Kubu Djan Faridz Yakin Dapatkan SK Menkumham

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU, Arief Budiman (kanan) menerima sejumlah kader PPP yang dipimpin Djan Faridz (kiri), di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta, Senin (9/10).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua KPU, Arief Budiman (kanan) menerima sejumlah kader PPP yang dipimpin Djan Faridz (kiri), di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta, Senin (9/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz melakukan audiensi ke Kemenkumham pada Kamis (26/10). Ketua DPP Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) PPP Djafar Alkatiri mengatakan, kedatangannya kali ini adalah mempertegas posisi hukum PPP kubu Djan Faridz.

"Kedatangan kami untuk mempertegas posisi hukum kami dan memberikan target dan solusi soal SK kami," tutur Djafar kepada Republika, Kamis (26/10).

Djafar menuturkan, saat audiensi Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly menerima sangat terbuka kedatangan mereka. Menurutnya, Yasona membuka peluang terbitnya SK Kepengurusan pada Djan Faridz, bila ada keputusan tetap dari pengadilan. Saat ini, kubu Djan Faridz diketahui sedang mengajukan kasasi soal dualisme keputusan di internal PPP.

"Pak menteri dengan semangat dan kapasitasnya tetap memberikan peluang dalam proses ini dan apabila nanti keputusan sebentar lagi di Kasasi dimenangkan oleh kita," ujarnya.

Karena, selama dalam proses sebelum kasasi ditemukan hal-hal yang menyangkut masalah hukum PPP. "Karena, di KPU sendiri kita sudah tidak masalah soal pendaftaran dan artinya tinggal perubahan administrasi. Jadi peluang besar kita akan mendapat SK sangat terbuka lebar dan dalam waktu yang tidak lama akan ada perubahan yang sangat strategis bagi PPP kedepan," ujarnya.

Ihwal kubu Romahurmuziy yang mendaftarkan PPP sebagai calon peserta pemilu 2019, pihaknya tidak mempermasalahkan. Karena, apabila ada SK Kemenkumhan kepada Djan Faridz, maka pendaftaran tersebut akan diteruskan oleh pihaknya.

"Enggak ada masalah, KPU kan sudah bertemu dengan DPP Djan Faridz. Nah, untuk sementara pendaftaran itu diwakilkan oleh kubu sebelah karena ada kolom SK Menkumham. Tapi ketika ada keputusan dalam waktu dekat ini maka tentu tinggal ada pergeseran pengurus baik tingkat pusat, provinsi dan tingkat kabupaten kota itu yang disampaikan kesepakatan KPU dan Bawaslu," terangnya.

"Kita tinggal melanjutkan tahapan yang ada saja. Dan tadi juga sudah disampaikan soal itu. Pak menteri bilang sudah tidak ada masalah, badan hukum cuma satu PPP tetap satu pendaftaran tidak ada masalah tinggal kalau ada perubahan tinggal penyesuaian kepengurusan saja," tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Yasona menjelaskan, pada prinsipnya pemerintah akan mengesahkan siapapun yang dimenangkan secara hukum dalam sengketa PPP serta menjamin tidak akan melakukan intervensi atau mem-backup kubu manapun.

"Kemenkumham sendiri telah menyatakan tidak menyertakan memori banding dalam gugatan di PT TUN. Namun, putusannya sendiri NO sehingga kami menunggu keputusan yang bersifat final," jelas Yasona.

Ia juga menjelaskan bahwa pada prinsipnya, PPP pasti akan mengikuti verifikasi parpol. "Siapapun yang dimenangkan secara hukum akan kami keluarkan SK-nya," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement