Kamis 26 Oct 2017 18:21 WIB

Warga Keturunan: UU 40/2008 Berpotensi Timbulkan Konflik

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda (APIM),Sam Aliano.
Foto: dokpri
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda (APIM),Sam Aliano.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah pelaporan dari Gerakan Pancasila dan Federasi Indonesia Bersatu terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas pidatonya yang dianggap diskriminatif dengan menggunakan istilah 'Pribumi', timbul pula reaksi  dari pihak-pihak yang merasa tidak ada masalah. Seorang warga keturunan bernama Sam Aliano justru memiliki persepsi berbeda dan mendukung atas pidato sang Gubernur tersebut. 

Penggunaan istilah tersebut dianggap wajar karena menggambarkan semangat pribumi dalam melawan penjajah kala itu. Menurut Sam, yang berpotensi menimbulkan konflik dan kegaduhan di masyarakat adalah UU Nomor 40 tahun 2008. "UU Nomor 40 tahun 2008 membawa kegaduhan masyarakat, karena jika ada pihak yang menyebut istilah pribumi nanti dilaporkan sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik diantara masyarakat itu sendiri," ungkap Sam saat wawancara di salah satu stasiun TV swasta, Rabu (25/10).

Pidato Anies, menurut sam adalah positif, hanya ada pihak-pihak yang sakit hati atau dendam dari pilkada lalu hingga memanfatkan momentum isu pribumi menjadikanya masalah dengan alasan ada Undang-Undang Nomr 40 tahun 2008.

Dalam kesempatan yang lain, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda itu dengan tegas menolak dan menuntut agar Undang-Undang yang mengatur diskriminasi ras dan etnis itu dihapus. “Kami menolak Undang Undang Nomor 40 tahun 2008 yang melarang istilah pribumi karena itu melanggar aturan Perserikatan Bangsa Bangsa, dimana Majelis PBB mengakui istilah pribumi adalah istilah sah sebagai hak asasi manusia selain itu menentang sejarah Indonesia,” tuturnya saat mendatangi kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement