Kamis 26 Oct 2017 18:37 WIB

PPP Kubu Djan Faridz Temui Menkumham, Ini Hasilnya

 Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi mukhtamar Jakarta, Djan Faridz.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi mukhtamar Jakarta, Djan Faridz.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus DPP PPP Muktamar Jakarta melaksanakan audiensi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kamis (26/10). Kehadiran DPP PPP disambut langsung oleh Menkumham Yassona Laoly. Wasekjen DPP PPP Sudarto kepada awak media mengatakan, ada perkembangan positif dari hasil pertemuan tersebut.

“Pak Menteri menyampaikan bahwa PDIP adalah sahabat dekat dari PPP Djan Faridz. Bahkan ketua umum PDIP dan sekjen tidak usah diragukan lagi komitmennya," ucap Sudarto menirukan Menkumham Yasonna Laoly.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, KH Noer Muhammad Iskandar, SQ, Plh Majelis Syariah DPP PPP, Nukman Abdul Hakim (Waketum), serta beberapa ketua dan wasekjen DPP PPP. “Bapak Menkumham beberapa kali terkejut dengan adanya fakta-fakta baru dari Kubu Romi (Romahurmuzy) yang ternyata baru hari ini didengar beliau," ujar Sudarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Sudarto mengklaim, Menkumham Yasonna juga memberikan apresiasi terhadap kader-kader PPP yang memiliki integritas dan kesetiaan tinggi. Hal itu seperti pada masa PDIP zaman Orde Baru. “Mudah-mudahan setelah menerima penjelasan yang konperehensif dari DPP PPP hari ini, Menkumham dalam waktu itu segera keluar kajian dan dilanjutkan dengan mengesahkan PPP Muktamar Jakarta," ujar Sudarto.

Dalam pertemuan tersebut, Menkumham Laoly menyampaikan, pada prinsipnya pemerintah akan mengesahkan siapa pun yang dimenangkan secara hukum dalam sengketa PPP. Pemerintah menjamin tidak akan melakukan intervensi atau mem-back up kubu mana pun.

“Kemenkumham sendiri telah menyatakan tidak menyertakan memori banding dalam gugatan di PTTUN. Namun putusannya sendiri 'No' sehingga kami menunggu keputusan yang bersifat final," ujar Laoly.

Menurut dia, pada prinsipnya PPP pasti akan mengikuti verifikasi parpol. Siapa pun yang dimenangkan secara hukum, sambung dia, akan kami keluarkan surat keputusan (SK). “PPP Muktamar Jakarta saat ini sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selain itu, mereka telah mengirimkan data terbaru posisi hukumnya. Untuk itu, kami saat ini sedang melakukan kajian hukumnya," kata Laoly.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement