Kamis 26 Oct 2017 18:34 WIB

Tarif Bawah Ideal Taksi Daring Yogya Rp 25 Ribu per Jam

Rep: Eric Iskandarsjah/ Red: Fernan Rahadi
Kendaraan taksi online diparkir di Jl Diponegoro saat aksi ribuan pengemudi trasportasi berbasisi aplikasi online di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/10).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Kendaraan taksi online diparkir di Jl Diponegoro saat aksi ribuan pengemudi trasportasi berbasisi aplikasi online di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumlan dfaf revisi Peraturan Menteri Perhubungan No-26/2017 (Permenhub 26/2017) tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Namun, hampir semua ketentuan yang dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) No.37P/HUM/2017 (PMA.37/2017) hadir kembali dalamdraft final revisi sehingga menimbulkan resiko adanya pengajuan uji materil kembali.

Institute for Develompment of Economics and Finance (INDEF) pun menyayangkan hal itu, karena yang dibutuhkan oleh industri transportasi umum saat ini adalah sebuah kerangka hukum yang kredibel. Dalam arti tidak bertentangan dengan kerangka hukum terkait lainya. Direktur Program INDEF, Berly Martawardaya mengatakan, kredibilitas dan keadilan revisi Permenhub 26/2017 penting agar tidak ada lagi benturan antara operator transportasi konvensional dengan taksi berbasis aplikasi.

"Di antara butir-butir yang telah dibatalkan MA dan kemudian masuk kembali ke draft final revisi Permenhub 26/2017adalah persoalan tarif dan kuota," ujar Berly dalam diskusi publik bertema 'Menyoal Masa Depan Angkutan Online Paska Revisi Permenhub No.26/2017' di Hotel Harper Yogyakarta, Kamis (26/10). Jika tarif memang harus diatur, lanjutnya, tarif bawah bisa ditetapkan dengan memperhitungkan biaya operasional, asuransi kendaraan dan upah minimum provinsi (UMP) untuk menghindari predatory pricing dan eksploitasi pengemudi.

Terkait hal ini, INDEF sudah menghitung bahwa komponen  tarif bawah yang tepat untuk Kota Yogyakarta adalah berdasar biaya operasional per jam berdasar UMP per jam yakni sebesar Rp 8.933. Kemudian biaya asuransi all risk mobil per jam sebesar 3,5 persen dari harga mobil yakni sebesar Rp 3.152.

Sedangkan komponen penggunaan bahan bakar, INDEF menggunakan asumsi dua liter per jam yakni Rp 12.900 yang ditentukan berdasar studi Elka pada 2010 yang menemukan bahwa rata-rata bus di Kota Yogya menempuh perjalanan 20,2 km per jam. Dari seluruh komponen itu, INDEF merumuskan bahwa total tarif bawah di Yogyakarta adalah RP 24.985 atau dapat dibulatkan menjadi Rp 25 ribu per jam.

"Perhitungan ini dengan asumsi bahwa pengemudi menerapkan 22 hari kerja per bulan dan 8 jam kerja per hari," ucapnya. 

Sedangkan untuk tarif atas, ia menilai hal itu tak perlu diatur karena adanya sistem dynamic pricing yang dapat memberikan subsidi silang padatingkat permintaan yang berbeda. Lagi pula, lanjut dia, transportasi online juga tidak dapat menerapkan tarif yang terlalu tinggi karena ketatnya iklim kompetisi antar operator online dan konvensional.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement