REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kementerian Agama Kantor wilayah Sumatera Selatan mengusulkan pembatalan pengajuan pernikahan seorang pemuda warga Desa Lumpatan II Lumbajaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan dua calon istri yang akan dinikahinya bersamaan pada November mendatang. Kemenag menilai hal tersebut tak pantas dilakukan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan M Alfajri Zabidi mengatakan, dirinya telah memanggil Kepala Kemenag Musi Banyuasin terkait rencana pernikahan Cindra dengan dua gadis sekaligus yakni Indah Lestari dan Perawati. "Hal ini kurang baik untuk ke depannya karena untuk mengajukan poligami harus memenuhi syarat yang diberikan oleh Pengadilan Agama," katanya di Palembang, Rabu (25/10).
Kabar pernikahan ini menjadi viral di media sosial setelah tersebarnya undangan pernikahan tersebut. Dalam undangan tertulis secara jelas bahwa pemuda bernama Cindra akan menikahi dua wanita sekaligus yakni Indah Lestari warga Desa Teluk Kijing 3 (Pilip9) Kecamatan Lais pada 6 November, dan Perawati warga Dusun IV Teluk, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, Sumsel pada 8 November 2018. Sementara resepsi pernikahan direncanakan bersamaan pada 9 November di kediaman lelaki.
Alfajri menjelaskan bawa terdapat beberapa syarat untuk berpoligami, di antaranya istri pertama memiliki uzur seperti mempunyai penyakit parah yang atau tidak dapat memiliki keturunan dan yang penting adalah persetujuan istri pertama. Menurutnya, secara legal menikahi dua wanita sekaligus adalah hal yang tidak mungkin karena persyaratan untuk menikah kedua yang harus dilengkapi dengan izin poligami.
"Mustahil sekaligus dan kami sepakat mengeluarkan N9 untuk mengajukan pembatalan ke pengadilan agama untuk pernikahan ini," ujarnya.
Saat ini rencana pernikahan tersebut telah terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Sekayu (ibu kota Musi Banyuasin) pada 8 November 2017, dan KUA Kecamatan Lais 6 November 2017. Menurut Alfajri keduanya telah mengajukan NA ke kantor urusan agama di Muba.
Pernikahan pria dengan lebih dari satu wanita dalam waktu bersamaan di Kabupaten Muba sendiri bukan hal yang baru. Kurang lebih satu tahun lalu di Kecamatan Babat Toman, Muba juga terjadi pernikahan serupa antara Ardiansyah dengan dua gadis bernama Ria dan Pegi.
"Meskipun di Muba sudah ada yang berhasil melangsungkan pernikahan dengan dua wanita sekaligus tapi harus sesuai dengan aturan pernikahan yaitu harus lebih dulu mengajukan izin poligami," ujar dia.
Ia berharap fenomena ini dapat menjadi pembelajaran ke depan dan harus diluruskan. Pemerintah tidak akan mengeluarkan akta nikahnya apabila syarat poligami sesuai aturan tidak terpenuhi.
"Ketika anak sekolah tidak ada catatan kependudukan, hak waris. Ini masalah, masyarakat terbentur untuk administrasinya," katanya.