Rabu 25 Oct 2017 21:59 WIB

Yusril Diminta Dampingi HTI Gugat UU Ormas Lagi ke MK

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agus Yulianto
Yusril Ihza Mahendra
Foto: ROL/Abdul Kodir
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Hizbut Tahrir Indonesia terkait Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas yang baru disahkan pada Selasa (24/10). HTI meminta dirinya untuk mendampingi kembali dalam proses gugatan uji materi terhadap UU Ormas di Mahkamah Konstitusi.

"Mereka mengatakan ada kemungkinan begitu (menggugat kembali UU Ormas), akan mengajukan lagi, dan minta tolong saya lagi yang mengajukan," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (25/10).

Gugatan kembali ke MK, bagi Yusril, tidak menjadi persoalannya. Namun, dia menjelaskan, MK hanya bisa membatalkan Undang-undang dan tidak bisa merumuskan materi yang baru dalam suatu undang-undang. Ini berbeda jika UU Ormas tersebut direvisi atau diamandemen di parlemen, atas inisiatif Presiden atau DPR.

"Kalau di MK itu kan hanya bisa membatalkan. Tapi tidak bisa merumuskan yang baru. Kalau di DPR tidak bisa membatalkan, tapi bisa membikin yang baru. Tergantung apa maunya saja," ucapnya.

Seperti diketahui, Hizbut Tahrir Indonesia salah satu ormas yang menggugat Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017 sebelum sah menjadi UU pada Selasa (24/10) kemarin. Didampingi Yusril, HTI saat itu menggugat pasal 59 ayat (4) huruf c, pasal 61 ayat (3), pasal 62 ayat (1), pasal 80, pasal 82A ayat (1), (2), dan (3) pada Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement