Kamis 26 Oct 2017 05:33 WIB

Buruh di Semarang Tolak Skema Baru Penghitungan UMK

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Andri Saubani
 Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) saat berunjuk rasa di Semarang, Jateng, Selasa (1/9).
Foto: Antara/R. Rekotomo
Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) saat berunjuk rasa di Semarang, Jateng, Selasa (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Buruh Kabupaten Semarang menolak penghitungan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Mereka ngotot perhitungan UMK 2018 harus mengacu skema Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 13 Tahun 2003.

Hal ini terungkap dalam audiensi perwakilan sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat PekerjaUngaran (Gempur) bersama dengan Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, di Ungaran, Rabu (25/10).

Salah satu presidium Gempur, Sumanta mengatakan, penghitungan UMK berdasarkan PP No 78 Tahun 2015 dinilai belum bisa memenuhi kehidupan buruh secara layak. Oleh karena itu, elemen buruh Kabupaten Semarang menolak skema penetapan upah ini.

"Kami menginginkan penghitungan UMK mengacu Permenaker No 13 Tahun 2003, yang sebelumnya telah dicabut, setelah keluar PP Nomor 78," kata Sumanta, Rabu.

Sumanta mengatakan, UMK 2017 di Kabupaten Semarang sebesar Rp 1.745.000. Jika penghitungan UMK 2018 mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015,maka kenaikan upah buruh hanya berkisar Rp 135.000.

"Artinya, besaran UMK Kabupaten Semarangtahun 2018 hanya berkisar Rp 1.895.000. Maka, kenaikan upah buruh ini belum sepadan dengan kebutuhan hidup yang saat ini sudah semakin tinggi," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Sumanta, elemen buruh Kabupaten Semarang sangat mengharapkan dukungan DPRD, terkait dengan skema penghitungan upah tersebut. "Kami ingin para wakil rakyat Kabupaten Semarang bisa memahami kondisi para buruh," tandasnya.

Menanggapi keinginan para buruh ini, Kepala Dinas Tenga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, M Riyanto menyampaikan,dalam menentukan besaran UMK sudah ada regulasinya. Penetapan UMK 2018 yang akan diusulkan daerah kepada gubernur sudah dibahas melalui dewan pengupahan yang terdiri unsurpemerintah, serikat pekerja, perusahaan (pengusaha) dan akademisi.

Dalam hal ini, fungsi pemerintah sebagaipenengah antara buruh dengan perusahaan dan tidak mungkin menabrak regulasi. "Kalau tuntutan buruh terlalu memberatkan perusahaan dampaknya bisa terjadi PHK diKabupaten Semarang," ungkapnya.

Oleh karena itu, tegasnya, usulan UMK 2018 tetap mengacu PP No 78 Tahun 2015. Ini sudah dibahas dan baru dimintakan persetujuan bupati untuk kemudian dikirim kepada gubernur paling lambat 27 Oktober 2017.

Riyanto mengaku sependapat jika upah besarsehingga buruh menjadi lebih sejahtera. Namun, yang perlu dipertimbangkan adalahkemampuan perusahaan. "Peran pemerintah mengkompromikan agar buruh danpengusaha sama- sama mencapai kesepakatan besaran upah," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement