Rabu 25 Oct 2017 19:03 WIB

Mendagri: Pancasila Bukan Alat Pemukul Ormas

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Mendagri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Dian Erika N
Mendagri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, CIBODAS -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan, pemerintah tidak akan bersikap buru-buru dalam menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) setelah Perppu Nomor 2 Tahun 2017 disahkan menjadi undang-undang. Dirinya juga menjamin bahwa pemerintah tidak akan bersikap represif dalam menertibkan ormas.

Menurut Tjahjo, setelah perppu disahkan, tetap ada komitmen dari pemerintah untuk melakukan revisi atas aturan itu. Namun, pemerintah akan merevisi perppu secara perlahan.

Selain itu, penertiban ormas yang dianggap bertentangan dengan ideologi nasional juga tidak akan tergesa-gesa. "Tidak ada (ormas lain yang akan dibubarkan). Baru satu (HTI). Dan sudah ada bukti orasinya," ujar Tjahjo kepada wartawan usai menghadiri Jambore Kebangsaan dan Wirausaha di Bumi Perkemahan Mandalawangi, Cibodas, Jawa Barat, Rabu (25/10).

Dia melanjutkan, Pancasila sebagai dasar negara bukan alat pemukul untuk memberangus keberadaan ormas. Dengan begitu, keberadaan perppu ormas yang menekankan dasar negara Pancasila juga tidak akan berlaku secara represif.

 

"Orang berhimpun (berorganisasi) dilindungi oleh konstitusi. Maka Pancasila bukan alat pemukul ormas," tegas Tjahjo.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang pada Selasa (24/10). Pengesahan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbuka yang diikuti 445 anggota. Hasil voting tersebut menunjukkan 314 anggota dari tujuh fraksi menyatakan setuju dan 131 anggota dari tiga fraksi, yakni Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan tidak setuju.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement