Rabu 25 Oct 2017 18:51 WIB

Terkait OTT Bupati Nganjuk, KPK Amankan 15 Orang

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wartawan melintas di depan salah satu ruangan yang disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dinas Pendidikan, Nganjuk, Jawa Timur, Rabu (25/10). KPK melakukan penyelidikan terhadap sejumlah Kepala Dinas di lingkungan pemerintah daerah setempat terkait dugaan tidak pidana korupsi berupa penerimaan suap pada perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2017.
Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Wartawan melintas di depan salah satu ruangan yang disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dinas Pendidikan, Nganjuk, Jawa Timur, Rabu (25/10). KPK melakukan penyelidikan terhadap sejumlah Kepala Dinas di lingkungan pemerintah daerah setempat terkait dugaan tidak pidana korupsi berupa penerimaan suap pada perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan adanya kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satgas KPK di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur dan Jakarta. Sebanyak 15 orang diamankan dalam operasi senyap tersebut, termasuk di dalamnya adalah Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.

"Jadi benar ada operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim KPK di salah satu Kabupaten di Jawa Timur. Kita mengamankan sejumlah orang disana dan juga diamankan sejumlah orang di Jakarta," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/10).

Febri menuturkan, OTT ini dilakukan setelah tim mencurigai adanya kegiatan tindak pidana suap yang terjadi di Nganjuk dan berlanjut di Jakarta. Selain Bupati Nganjuk, terdapat pula unsur Kepala Dinas dan beberapa pejabat di Kabupaten Nganjuk yang ikut diamankan.

Saat ditanyakan kasus suap dan berapa jumlah uang yang diamankan, Febri belum mau merinci secara detail informasi terkait kasus suap dan berapa jumlah uang yang diamankan. "Diamankan uang dalam bentuk mata uang rupiah, tentu terkait dengan kewenangan yang bersangkutan sebagai kepala daerah," tuturnya.

Saat ini beberapa pihak telah dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak ini. "Kami tentu akan menggunakan semaksimal mungkin waktu sekitar 24 jam maksimal setelah proses OTT ini dilakukan sekitar siang hari ini," katanya.

Taufiqurrahman sendiri pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016. Kader PDIP itu menjabat sebagai Bupati Nganjuk dua periode, yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018. Taufiqurrahman saat itu diduga terlibat dalam kasus di lima proyek yang terjadi pada 2009.

Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk. Namun, Taufiqurrahman bisa lepas jeratan tersangka KPK setelah menang di praperadilan. KPK pun akhirnya melimpahkan kasus Taufiqurrahman itu ke Kejaksaan Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement