Rabu 25 Oct 2017 17:50 WIB

Bupati Nganjuk Ditangkap KPK, Ini Reaksi DPP PDIP

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada wartawan seusai sambutan saat acara kursus politik Pancasila di kantor PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Ahad (24/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada wartawan seusai sambutan saat acara kursus politik Pancasila di kantor PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Ahad (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto angkat bicara soal informasi Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Meski mengaku terkejut, Hasto mengatakan, jika informasi itu benar adanya, maka PDIP akan langsung melakukan pemecatan kepada yang bersangkutan dari posisinya sebagai kader partai.

Hasto menegaskan, PDIP sebelumnya juga berulang-ulang mengingatkan Taufiq dalam posisinya sebagai Bupati Nganjuk untuk tidak main-main dan melanggar hukum. Bahkan, internal PDIP kata Hasto, juga telah membebastugaskan Taufik dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Nganjuk.

"Yang bersangkutan sudah diberikan sanksi organisasi dan dibebastugaskan dari jabatan Ketua DPC sejak tanggal 26 Januari lalu," kata Hasto dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan pada Rabu (25/10).

Hasto juga mengatakan, sebagai bentuk ketegasan PDIP selain memberikan sanksi kepada Taufiq, PDIP juga tidak kembali memberikan rekomendasi pencalonan istri Taufik di Pilkada Nganjuk. Sebab, selama ini Taufiq menginginkan agar PDIP mencalonkan istrinya untuk maju di Pilkada Nganjuk.

"PDIP tegas, tidak mencalonkan sosok yang dikehendaki oleh saudara Taufiq," kata Hasto.

Hasto pun kembali menegaskan, sebenarnya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri selalu mengingatkan kader-kadernya baik di eksekutif ataupun legislatif. Khususnya DPP PDIP meminta untuk tidak main-main dengan praktik pelanggaran hukum. "Dan ancaman sanksinya sangat tegas bahwa siapa pun yang terkena OTT oleh KPK, saat itu juga partai langsung mengeluarkan surat pemecatan," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement