Rabu 25 Oct 2017 14:19 WIB

813 Pasutri di Purbalingga Belum Memiliki Akta Nikah

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Hazliansyah
Pasangan pengantin peserta nikah massal
Foto: Yasin Habibi/Republika
Pasangan pengantin peserta nikah massal "PKB Mantu", Jakarta, Jumat (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Jumlah pasangan suami-istri namun belum memiliki surat nikah di wilayah Kabupaten Purbalingga cukup besar. Bupati Tasdi menyebutkan, secara keseluruhan ada 813 pasangan yang belum memiliki akte nikah.

"Mereka bukannya belum menikah. Kebanyakan sudah menikah secara agama, namun belum disahkan dengan hukum negara," jelasnnya saat menghadiri pelaksanaan isbat nikah di pendopo Setda Purbalingga, Rabu (25/10).

Dalam pelaksanaan isbat nikah tersebut, ada 189 pasangan yang mengikuti isbat nikah. Sebagian besar peserta sudah berusia di atas 60-an tahun, bahkan banyak di antaranya yang sudah memiliki cucu.

Bupati berharap, dengan pelaksanaan isbat nikah yang dibiayai APBD ini, maka jumlah pasangan yang sudah hidup serumah namun belum disahkan dalam hukum negara, bisa makin berkurang.

"Kita tidak bisa melaksanakan sekaligus, karena keterbatasan anggaran. Karena itu, kita melaksanakan isbat nikah ini setiap tahun," jelasnya.

Bupati juga menyatakan, dengan mengikuti isbat nikah, maka pasangan tersebut akan menjadi lebih aman dan nyaman. "Setelah nikahnya diakui negara, keturunannya juga mendapat kemudahan memperoleh hak administrasi kependudukan, hak pendidikan, hak kesehatan maupun pelayanan pemerintah lainnya," katanya.

PLT Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil), Rusmo Purnomo mengatakan, sebenarnya ada 350 pasangan yang akan di-isbat nikahkan pada tahun 2017 ini. Namun pelaksanaan isbat nikah dilakukan dalam dua tahap.

"Tahap pertama sudah dilaksanakan 9-12 Oktober 2017 yang seharusnya ada 191 pasangan yang ikut isbat nikah. Namun dari jumlah itu, hanya 189 pasangan yang dinikahkan, karena ada dua orang yang sudah terdata namun kemudian meninggal," jelasnya.

Sedangkan dalam pelaksanaan tahap dua, ada 159 pasangan yang sebenarnya akan dinikahkan. Namun pelaksanaan isbat nikah tidak dilaksanakan dalam sehari, melainkan sejak 30 Oktober-3 November 2017.

"Setelah melaksanakan isbat nikah, pasangan tersebut akan akte nikah dan dokumen kependudukan lainnya," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement