Rabu 25 Oct 2017 14:15 WIB

Taksi Daring di NTB Diminta Ikuti Revisi PM 26

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Hazliansyah
  Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)
Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Bayu Windia meminta perusahan taksi daring (online) di NTB mengikuti rancangan revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"(Taksi) Online sudah ada revisi dari PM 26, poin-poinnya sudah ada, kita harapkan pengguna taksi online mengikuti revisi itu," ujar Bayu kepada Republika.co.id di Mataram, NTB, Rabu (25/10).

Bayu menilai, peraturan yang dikeluarkan pemerintah bertujuan melindungi masyarakat, baik taksi online, taksi konvensional, dan konsumen. Seperti adanya tarif batas atas dan tarif batas bawah, di mana tarif batas-bawah bertujuan melindungi perusahaan. Sedangkan, tarif batas atas demi melindungi konsumen.

"Tarif batas atas agar melindungi konsumen. Jangan sampai (dari Mataram) ke Bandara Internasional Lombok itu Rp 500 ribu, jangan /dong," lanjut Bayu.

Pelarangan taksi online yang sempat terjadi di sejumlah daerah, kata Bayu, tak lepas dari adanya kekosongan hukum lantaran keputusan PM 26 dianulir demi menghindari gesekan yang terjadi di lapangan.

Untuk NTB, lanjut Bayu, jumlah armada taksi online saat ini sudah mencapai 700 armada. Dinas Perhubungan NTB sedang melakukan kajian untuk menetapkan besaran kuota armada agar mengatur keseimbangan antara taksi online dan taksi konvensional.

"(Kuota) Kita mau hitung ulang, mungkin sampai 1.100 armada," kata Bayu menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement