Rabu 25 Oct 2017 13:58 WIB

PPP: Revisi UU Ormas Masih Terbuka Masuk Prolegnas

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Pimpinan Rapat Paripurna, Fadli Zon akhirnya mengetok palu setelah voting atas disetujuinya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas disahkan menjadi Undang-Undang.
Foto: DPR RI
Pimpinan Rapat Paripurna, Fadli Zon akhirnya mengetok palu setelah voting atas disetujuinya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas disahkan menjadi Undang-Undang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) berinisiatif mengajukan revisi terhadap Undang-undang Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengungkapkan, fraksinya enggan menunggu pemerintah untuk melakukan revisi UU tersebut.

"PPP akan mengambil inisiatif untuk mengajukan reviisi UU yang merupakan pengesahan dari Perppu Ormas,  PPP saat ini sedang menyusun naskah akademik dan draf RUU untuk perubahan atas UU Perppu Ormas tersebut," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (25/10).

Sebab menurut Arsul, F-PPP menargetkan revisi UU tersebut masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2018. Sehingga ia berharap, pemerintah segera mengundangkan secara resmi Perppu Ormas tersebut pascadisetujui oleh DPR pada Selasa (25/10).

"Saat ini prioritas untuk 2018 kan sedang disusun oleh baleg tentu masih terbuka, kita berharap setelah kemarin itu disetujui dengan rapat paripurna dan jadi UU maka segera diberi nomor tentu juga ditandatangani oleh presiden dan juga menkumham sehingga kami juga bisa membawa dan menempatkannya sebagai RUU perubahan atas UU nomor sekian," ungkap Arsul.

 

Adapun, poin perubahan yang diinginkan oleh F-PPP yaknk terkait proses pengadilan yang dihapuskan dalam Perppu Ormas. Menurutnya, UU Ormas nantinya harus tetap memasukan proses pengadilan di UU Ormas.

"Prinsip pengadilan itu tidak dikesampingkan dan dihapus sama sekali seperti yang ada di dalam perppu. Kan kalau kami gambarkan di UU ormas (lama) proses pengadilannya kan lama dan bertele-tele. Tetapi, Perppu Ormas juga semua dipangkas. Kita lihat tengah-tengahnya," ujar Anggota Komisi III DPR tersebut.

PPP menyarankan, agar proses pengadilan tetap ada. Namun, diperpendek waktu untuk memproses pembubaran ormas. Begitu pun peringatan terhadap Ormas cukup dilakukan sekali saja.

"Peringatan cukup sekali kemudian proses pengadilan tetap ada tapi diberi waktu seperti di  politik sengketa di parpol itu diadili tingkat pertama 30 hari, kemudian di MA 60 hari, nah itu kan bisa kita perpendek 60 hari jadi 30 hari misalnya," ungkap Arsul.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement