Rabu 25 Oct 2017 13:52 WIB

Undang-Undang Pekerja Migran Disahkan, Ini Isi Utamanya

Rep: Kabul Astuti/ Red: Nur Aini
 Ratusan Pekerja Rumah Tangga (PRT) migran melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia , Jakarta, Ahad (8/3).   (Republika/Tahta Aidilla)
Ratusan Pekerja Rumah Tangga (PRT) migran melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia , Jakarta, Ahad (8/3). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah tujuh tahun mengalami perdebatan alot di DPR RI, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPILN) akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna DPR RI, Rabu (25/10).

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan undang-undang ini berupaya mengoreksi berbagai kelemahan dalam tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Selama ini penempatan pekerja migran Indonesia ke negara lain belum disertai dengan adanya sistem penempatan dan perlindungan yang kuat dan menyeluruh, yang dapat menjawab persoalan pekerja migran.

"Lemahnya sistem perlindungan pekerja Indonesia di luar negeri membuka peluang terjadinya praktik perdagangan manusia. Penempatan pekerja migran Indonesia selama ini telah menjadi salah satu modus perdagangan manusia, yang menjadikan pekerja migran Indonesia sebagai korban eksploitasi, baik secara fisik, seksual, maupun psikologi," kata Dede Yusuf dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Rabu (24/10).

Dede menjelaskan undang-undang ini menguatkan peran pemerintah daerah terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia. Selama ini, pemerintah daerah tidak dilibatkan dalam perlindungan pekerja migran, kecuali saat terjadi musibah. Peran atase ketenagakerjaan juga ditingkatkan, dimulai dengan pemberian informasi oleh Perwakilan RI di luar negeri.

Selain itu, undang-undang ini mengatur jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia. Dede mengatakan perlindungan jaminan sosial yang diatur dalam undang-undang ini menjadi salah satu syarat bagi dibukanya suatu negara menjadi negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia. Jaminan bagi pekerja migran diberikan melalui BPJS.

Menurut Dede, UU ini juga mengatur Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dan penempatan pekerja migran perseorangan, serta pembiayaan pekerja migran Indonesia. Dalam UU ini, peran swasta dikurangi. Pekerja migran dapat menjadi pekerja migran perseorangan tanpa melalui perusahaan.

"Pembiayaan yang selama ini membebani calon pekerja migran Indonesia, dengan berbagai pungutan dan pemotongan gaji, dalam UU Perlindungan Pekerja Migran ini ditiadakan," kata Dede.

UU Perlindungan Pekerja Migran ini menggantikan UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah berlaku selama 13 tahun. Ada 13 bab dan 91 pasal yang diatur dalam regulasi baru ini. Dede berharap pemerintah segera melakukan sosialisasi dan menyusun beberapa peraturan turunan dalam tenggat waktu dua tahun, agar undang-undang ini dapat segera berlaku efektif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement