Rabu 25 Oct 2017 11:11 WIB

Yusril: Perppu Ormas Jadi UU, Uji Materi di MK Berhenti

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan, dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR, maka proses pengujian Perppu di mahkamah konstitusi (MK) otomatis terhenti. Meski begitu, para pihak yang telah mengajukan pengujian itu dapat mengajukan kembali terhadap UU pengesahan Perppu tersebut.

"Dengan disahkannya Perppu tersebut oleh DPR menjadi UU, maka proses pengujian Perppu itu praktis terhenti. MK nanti akan menerbitkan penetapan menghentikan persidangan karena objek yang diuji sudah tidak ada lagi," terang Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/10).

Yusril menjelaskan, nasib Perppu memang tergantung kepada MK dan DPR. Keduanya saling beradu cepat. Misalnya MK memutuskan lebih dahulu untuk membatalkan Perppu itu, maka pembahasan di DPR juga dihentikan karena objek yang dibahas sudah tidak ada lagi.

"Demikian juga sebaliknya. Kini DPR lebih dulu menyetujui Perppu disahkan menjadi UU. Maka, sidah MK yang kehilangan objek pengujiannya," terang dia.

Namun, kata dia, para pihak yang mengajukan pengujian Perppu Ormas ke MK dapat mengajukan kembali permohonan pengujiannya. Bedanya, yang diajukan bukan lagi untuk menguji Perppu, melainkan menguji UU tentang pengesahan Perppu tersebut. Sehingga prosesnya dimulai lagi dari awal seperti permohonan pengujian Perppu yang sudah dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement