Selasa 24 Oct 2017 21:29 WIB

Setnov Gugat Pencegahan ke PTUN, Ini Kata KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan)
Foto: Mahmud Muhyidin
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, gugatan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait status pencegajan ke luar negeri, tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan. KPK menegaskan, Setnov masih akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el).

"Semua orang punya hak untuk menuntut apa yang menurut dia tidak sesuai. Kami tunggu saja, tidak apa-apa," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/10).

Menurut Basaria, keterangan dari Ketum Partai Golkar itu masih sangat diperlukan untuk penanganan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). "Karena menurut informasi penuntut, yang bersangkutan (Novanto) kan akan dipanggil lagi," katanya.

Novanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pencekalannya berpergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Dilihat di laman resmi PTUN Jakarta, Novanto mendaftarkan gugatannya pada Jumat (20/10) dengan nomor perkara219/G/2017/PTUN-JKT dengan pihak tergugatDirjen Imigrasi Kemenkumham.

Diketahui, pencekalan terhadap Novanto merupakan permintaan resmi dari KPK kepadaDirektorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. KPK pada awal Oktober lalu meminta perpanjangan pencekalan terhadap Novanto, mengingat masih dibutuhkannya keterangan Ketum Golkar tersebut sebagaisaksi kasus korupsi proyek KTP-el. Novanto akan dicegah berpergian ke luar negeri hingga April 2018.

Surat gugatan tersebut pun sudah diterima olehDirektorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. "Surat gugatan di PTUN sudah ada," kata Dirjen Imigrasi Ronny Sompie saat dikonfirmasi, Selasa (24/10).

Mantan Kadiv Humas Polri itu membenarkan, gugatan yanh diajukanberkaitan dengan perpanjangan masa pencegahan Novanto ke luar negeri selama enam bulan ke depan sesuai dengan permintaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi KTP-el.

"Pencegahan ke luar negeri dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi. Kami siap mengahadapi gugatan tersebut dan pastinyaakan berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait gugatan tersebut," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement