Selasa 24 Oct 2017 19:23 WIB

Polisi Tangkap Jaringan Penjualan Trenggiling di Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Aparat kepolisian memperlihatkan satwa langka, Trenggiling dari salah seorang tersangka penjualan hewan tersebut di Mapolres Sukabumi Kota Selasa (24/10)
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Aparat kepolisian memperlihatkan satwa langka, Trenggiling dari salah seorang tersangka penjualan hewan tersebut di Mapolres Sukabumi Kota Selasa (24/10)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menangkap jaringan penjualan satwa langka, trenggiling di wilayah Kota Sukabumi. Praktik perdagangan ini marak karena mahalnya harga jual sisik maupun daging trenggiling.

Data dari Polres Sukabumi Kota menyebutkan, ada tiga orang pelaku yang ditangkap polisi pada Senin (23/10). Ketiga tersangka yakni Jam (63 tahun) warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi, Da (43) warga Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi, dan Sa (58) warga Desa Caringin Nunggal Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi.

"Terungkapnya perdagangan trenggiling berdasarkan informasi dari warga," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur kepada wartawan Selasa (24/10) siang.

Keterangan dari masyarakat ini lanjut dia ditindaklanjuti polisi dengan sejumlah instansi terkait.

Hasilnya kata Rustam, pada Senin polisi berhasil mengamankan satu ekor trenggiling dari seorang pelaku Jam di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warodoyong, Kota Sukabumi. Trenggiling tersebut rencananya akan dijual kepada salah seorang warga yang berinisial Su.

Selain itu ungkap Rustam, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yang memperdagangkan sisik trenggiling. Satu orang pelaku yakni Da ditangkap di Kecamatan Lembursitu dengan barang bukti sisik trenggiling seberat dua kilogram.

Sementara dari pelaku lainnya Sa, polisi menyita barang bukti sisik trenggiling seberat satu kilogram. Tersangka Sa ditangkap polisi ketika berada di salah satu SPBU di Jalan Sudirman Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Menurut Rustam, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka menjual trenggiling karena tergiur dengan harga jualnya yang tinggi. Harga satu kilogram sisik trenggiling diperkirakan mencapai 6.000 hingga 7.000 dolar AS atau senilai Rp 70 juta per kilogram.

Informasi yang diperolehnya, satwa tersebut diperoleh para tersangka dari wilayah Sukabumi selatan, Cianjur, dan Bogor.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di mana ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Polisi juga telah melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam hal penyerahan hewan trenggiling. Pada Selasa sore satwa trenggiling ini diserahkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) Nyalindung, Kabupaten Sukabumi dalam rangka konservasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement