REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menjelaskan, kelancaran proses pendidikan adalah tanggung jawab semua pihak termasuk pemerintah kota maupun kabupaten. Meskipun saat ini kewenangan SMA dan SMK telah dipegang langsung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), namun pemerintah setempat masih diperbolehkan untuk berkontribusi.
"Kabupaten dan kota dipersilahkan untuk membantu proses pendidikan meski secara kewenangan sudah pindah ke provinsi," kata Aher saat ditemui Republika.co.id, Selasa (24/10).
Aher juga menjelaskan, sebelum berpindah tangan ke Pemprov, biaya pendidikan mengalir dari tiga sumber, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota atau Kabupaten. Namun ketika beralih kelola ke Pemprov, bantuan dari pemerintah daerah kota atau kabupaten terhenti, dengan alasan peralihan kelola.
"Nah, ketika sekarang pindah ke provinsi, maka pembiayaan yang ada hanya dari pusat dan provinsi saja, kabupaten dan kota berhenti. Padahal dipersilahkan untuk membantu proses pendidikan," kata Aher.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzie menjelaskan, Pemerintah Kota Bekasi telah menganggarkan bantuan sebesar Rp 170 ribu per bulan kepada seluruh siswa SMAN dan SMKN. Pemerintah Kota Bekasi, kata Ali, akan memberikan bantuan kepada pihak provinsi agar biaya SPP perbulan bisa lebih ringan.
Menurut Ali, tidak ada masalah jika pemerintah kota turut membantu penanganan pendidikan SMA dan SMK, meski telah dialihkan kelola kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ali menambahkan, saat ini Pemerintah Kota Bekasi juga telah menyusun seluruh anggaran untuk pendidikan dan akan melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Provinsi.
"Siswa yang saat ini bayaran, akan dibantu oleh pemerintah kota 2018 dan sekarang sudah dianggarkan. Kita akan lakukan MoU dengan pihak provinsi," kata Ali.