Selasa 24 Oct 2017 15:35 WIB

Tolak Perppu Ormas, PKS Cegah Pemerintah Bertindak Otoriter

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Pengunjuk rasa dari sejumlah ormas Islam melakukan aksi di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (24/10). Aksi itu untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pengunjuk rasa dari sejumlah ormas Islam melakukan aksi di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (24/10). Aksi itu untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap DPR tidak mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang (UU). Hal ini disampaikan Sekretaris Fraksi PKS Sukamta dalam pandangan fraksi di Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Perppu Ormas pada Selasa (24/10).

Sukamta mengatakan, penolakan PKS terhadap Perppu Ormas untuk menghindarkan pemerintah dari sikap otoriternya. Sebab Perppu Ormas menjadikan pemerintah terkesan otoriter dalam mengatur ormas-ormas.

"Kami tidak ingin pemerintah ini terkesan jadi otoriter. Karenanya dengan ridha Allah, F-PKS menolak Perppu Ormas ini dan tidak setuju disahkan menjadi UU," ungkap Sukamta di Ruangan Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa.

Sebab menurutnya, kajian PKS atas masukan yang dditerima dari ormas-ormas baik moderat maupun tidak, menolak Perppu Ormas.  "Mayoritas ormas moderat yang kami sebutkan menolak, bahkan LSM, LBH dan yang pro hak asasi juga menolak Perppu ini, karenanya tidak ada alternatif dari PKS kecuali melanjutkan dan meneruskan aspirasi sikap mereka menolak Perppu ini," ujar Anggota Komisi I DPR tersebut.

Menurutnya, lagipula UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah ada dan mengatur keberadaan ormas. Jika dinilai masih kurang, hendaknya dilakukan perbaikan. "Kami menyerukan agar kita kembali melaksanakan ketentuan UU 17/2013 agar hukum tegak seadil-adilnya dan radikalisme bisa diberantas hingga akar-akarnya tanpa melanggar prinsip demokrasi dan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement