Selasa 24 Oct 2017 14:38 WIB

Jaksa Tolak Nota Pembelaan Buni Yani

Terdakwa perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani duduk bersama pengunjung menjelang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani duduk bersama pengunjung menjelang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan tim kuasa hukum Buni Yani dalam sidang perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Bandung. "Intinya kami tidak menerima apa yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Kami tetap pada tuntutan kami," ujar JPU Andi M Taufik, Selasa (24/10).

Dalam nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukum, Buni Yani menganggap dakwaan JPU cacat hukum. Meski begitu, kata Andi, hakim sudah menganggap sah dakwaan tersebut. Dakwaan itu juga, menurutnya, sudah diperkuat oleh bukti-bukti selama di persidangan, seperti keterangan saksi, petunjuk, surat, dan lainnya.

Ia menganggap dakwaan itu memenuhi unsur untuk menjerat Buni Yani. "Alat bukti-bukti yang ada uraiannya dengan unsur pidana menurut mereka (penasihat hukum) tidak terbukti, tetapi menurut kami dengan saksi, surat petunjuk, ahli, dan terdakwa juga mengakui itu memang dari 'handphone'-nya terdakwa. Apa lagi yang harus diragukan?" katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan, bantahan setebal 22 halaman yang disampaikan JPU terhadap pleidoi, hanya mengulang isi dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan. "Isinya mengulang apa yang mereka sampaikan melalui tuntutan dan dakwaan. Jadi sangat normatif jadi intinya menolak saja tanpa ada argumentasi dan dasar hukum atas pleidoi yang kita sampaikan," kata dia.

Sidang akan kembali digelar pekan depan, Selasa (31/10), dengan agenda tanggapan terdakwa mengenai yang disampaikan JPU hari ini. JPU menuntut Buni Yani dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Buni Yani dinilai terbukti melanggar pasal 32 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement