REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur PT Gajendra Adhi Saksi Azmin Aulia yang juga adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (24/10).
Selain memeriksa Azmin, KPK juga akan memeriksa tiga saksi lain dalam kasus yang sama untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Tiga saksi adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat 2009-2014 Mirwan Amir, Staf Fraksi Partai Demokrat Eva Ompita Soraya, dan Ketua DPRD Sumatera Barat 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrat Yultekhnil.
Sebelumnya, pada persidangan perkara KTP-el di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Mei 2017, Azmin Aulia mengaku melakukan transaksi jual beli aset berupa ruko dan tanah dengan pengusaha pemenang tender proyek, Paulus Tannos. "Saya pernah beli aset Paulus Tannos, ada dua, pertama ruko di Jalan Brawijaya dan kedua tanah di Brawijaya," kata Azmin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, pekan lalu.
Azmin yang merupakan adik beda ibu dengan Gamawan itu, bersaksi untuk dua terdakwa yaitu, mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Adapun, terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo merupakan direktur utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-el. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-el yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.